DENPASAR,MENITINI.COM- Sidang pungutan liar (Pungli) dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) di Pengadilan Tipikor, Denpasar banyak menyimpan misteri.
Salah satunya, terkait rekening penampung SPI tahun 2018/2019 sampai 2022/2023. Ditengarai, ada rekening siluman di bank lain selain Bank Mandiri sebagaimana yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan Prof. Dr. Ir. Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. IPU.
Dalam dakwaannya, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, SPI Maba Seleksi Jalur Mandiri Unud Tahun Akademik 2018/2019 sampai Tahun 2020/2021 hanya ditampung di Bank Mandiri dengan nomor rekening 1750022339898 atas nama RPL 037 BLU Universitas Udayana untuk Ops SPI Jalur Mandiri.
Ketika Tahun Akademik 2022/2023, terdakwa sebagai rektor sekaligus selaku Penanggung Jawab Tim Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, SPI tidak hanya ditampung di Bank Mandiri tetapi juga di beberapa bank yakni, BNI, BPD Bali, BTN dan BRI.
Ternyata, rekening yang ada di Bank Mandiri hanya untuk menampung pembayaran SPI Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021, tetapi ada rekening di bank lain untuk mengendapkan dana SPI tersebut.
Dana SPI yang diendapkan atau didiamkan di bank selain Bank Mandiri tersebut maka pihak Unud mendapat fasilitas dari bank.
Pertanyaannya, rekening di beberapa bank tersebut apakah dibuka oleh terdakwa, Prof Antara yang menjabat sebagai Ketua panitia Penerimaan Maba Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai 2020/2021 atau Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S(K), yang saat itu menjabat sebagai Rektor Unud sekaligus penanggung jawab Panitia Maba.
Pasalnya, tahun 2020 Unud mendapat dua unit mobil Innova dari Bank BNI yang kemudian dinikmati oleh pejabat atau pegawai Unud.
Ketika dikonfirmasi apakah tahun 2020 ada rekening Universitas Udayana di bank BNI, sehingga ada pemberian 2 unit mobil Innova dari BNI, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum ) kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana hanya mengatakan, menunggu yang terungkap di persidangan.
“Mohon maaf, Saya tidak bisa mengkonfirmasi hal tersebut. Nanti kita ikuti yang terungkap dipersidangan saja,” jawab Eka Sabana.
Tidak hanya itu, ada rekening di Bank BPD Bali No. rekening 034 01 05 0000 20, dibuka 7 Oktober 2021 yang dipakai untuk mengendapkan dana SPI.
Rekening ini juga digunakan menampung bunga deposito dari rekening deposito yang ada di BPD Bali Cabang Denpasar, sebesar Rp 285 juta per bulan, sebanyak 10 bulan.
Status sebagai prime customer atau nasabah khusus yang mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan.
Ada kesepakatan antara Prof. Gde Antara selaku Rektor Unud dengan Bank BPD Bali terkait dengan nominal saldo giro yang harus mengendap pada rekening, dan pihak BPD Bali memberi partisipasi bisnis berupa kendaraan operasional Toyota Innova.
Menariknya, di Bank BPD Bali ada rekening lain, yakni nomor rekening 011.01.21.0000.2-2 atas nama RPL 037 BLU Unud untuk Operasional.
Rekening ini untuk menampung SPI yang kemudian dilakukan pemindahan kas ke rekening lainnya yang ada di Bank BPD Bali.
Selain itu, dari SPI yang ditampung dan diendapkan di Bank BTN, Nomor rekening 0000 7 01 30 000 8891 Untuk rekening layanan Pendidikan SPI dan UKT. Dan Universitas Udayana mendapatkan fasilitas 15 kendaraan roda empat dengan type Toyota Avanza.
Terungkap juga dana SPI yang ada di Bank BNI, dalam bentuk deposito maupun dana yang diendapkan, Bank BNI memberi fasilitas mobil Toyota Alphard yang dipergunakan oleh keluarga Prof. Antara.
Entah, fasilitas yang diperoleh dari Bank BNI ini dari rekening SPI yang dibuka oleh Prof. Antara Bank BNI, nomor rekening 2902201260 atas nama RPL 037 Universitas Udayana untuk operasional penerimaan BLU atau dari rekening yang sudah ada sebelumnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
- Sering Langgar Kode Etik, Personel Polres Buleleng Dipecat Tidak Dengan Hormat
- Masuk DPO, Wanita Ini Diamankan Tim Tabur Kejagung, Ini Kasusnya
- JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorati...