JAKARTA,MENITINI.COM-Hakim MK Saldi Isra dalam pembacaan putusan sidang sengketa Pemilu 2024 menegaskan bahwa MK bukanlah keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu di Indonesia.
“Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” kata Saldi dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, lanjut Hakim MK Saldi Isra, seperti Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas. Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan.
Untuk itu, sejak awal DPR harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya, seperti fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah Konstitusi hanya memiliki waktu yang terbatas yakni 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” baca Saldi Isra. (M-011)
- Editor: Daton