JAKARTA,MENITINI.COM-Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta mengatakan dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember. Namun lanjut Iswinarto, pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto juga menyebutkan bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.
“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Wow.. Segini Jumlah Kerugian Setahun Akibat Kemacetan di Jakarta
- Cegah Aliran Uang Judi Online ke Luar Negeri, Menkomdigi Gandeng PPATK
- Presiden Prabowo dan PM Modi Bahas Kerja Sama Kesehatan hingga Perdagangan
- Wamen Ossy Dermawan Tegaskan akan Tindaklanjuti Laporan Tumpang Tindih Lahan Kelapa Sawit
- Wamen Angga Prabowo Tegaskan Akan Terus Tambah Personel Pengawas Judol