JAKARTA,MENITINI.COM- Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dengan tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4/2020).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. “Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga,” ujar hakim seperti dikutip CNN Indonesia.
Vonis tiga tahun penjari yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
- Pemuda di Denpasar Hantam Kepala Sendiri Pakai Batu Karena Diputus Pacar
- Yasonna Laoly Katakan Tuduhan Anaknya Terlibat Bisnis Lapas, Bohong Besar
- Wanita Ini Diduga Bunuh Diri di Ruang Pembinaan SatPol PP Kota Denpasar
- Kejaksaan Agung Periksa Seorang Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia