JAKARTA,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip dari Humas Polri, Rabu (5/7/2023).
Bareskrim Polri membantah adanya keterlibatan pejabat negara maupun mantan pejabat negara yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Djuhandhani.
“Obyek kami adalah saudara Panji Gumilang, tidak menyentuh Ponpes Al-Zaytun. Jadi Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan teruslah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (4/7/2023).
“Enggak ada, itu siapa, sementara enggak ada,” kata Djuhandhani di sela-sela kegiatan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.
Menurut jenderal bintang satu itu, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya selama ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus-kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Enggak mungkin, dalam kasus-kasus lainnya juga seperti itu kok. Saya banyak mengalami penyidikan semacam ini, prosesnya sama, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Djuhandhani.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Usai pemeriksaan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7), penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (M-003)
- Editor: Daton
Temukan dan ikuti Berita-berita Menitini di Google Berita |
Berita Lainnya:
- Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak
- Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan
- Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun
- Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah
Berita Terkait
- Tim Penyidik Telah Mengamankan 1 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo
- Kelakuan Tak Terpuji! Pria 23 Tahun Ludahi Polisi dan Ngaku Idap Virus Corona
- Polisi Beberkan Modus.Com Tipu Ratusan Orang, Konsumen Rugi Miliaran
- Korupsi TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Divonis 16 Tahun Penjara