DENPASAR,MENITINI.COM – Selama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali berhasil mengungkap 43 kasus narkoba dan 50 orang tersangka selama tahun 2021. Hal ini diungkap oleh Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar di kantor BNNP Bali, Denpasar pada Jumat (31/12/2021).
Dikatakannya, bahwa dari jumlah itu, barang bukti narkoba jenis ganja dan sabhu masih menjadi jenis narkotoka yang paling banyak disalahgunakan masyarakat. “Selain itu terdapat tren peningkatan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintesis dan DMT,” katanya.
Barang bukti narkoba yang diamankan selama tahun 2021 juga meningkat cukup drastis. Jika di tahun 2020, barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 49.294,18 gram, di tahun 2021, ganja yang diamankan sebanyak 79.460, 26 gram ditambah satu batang ganja hidup.
Selanjutnya ganja jenis sabhu di tahun 2020 sebanyak 2.056,85 gram, di tahun 2021 sebanyak 2.819,27 gram. Ekstasi di tahun 2020 sebanyak 785 butir, dan di tahun 2021 menurun menjadi hanya 106 butir. Selanjutnya narkotika DMT di tahun 2020 sebanyak 494,46 gram dan di tahun 2021 sebanyak 1.179,88 gram.
Selanjutnya ganja jenis hasis di tahun 2020 sebanyak 4,3 gram dan di tahun 2021 tidak ada. Lalu yang terakhir yakni ganja sintesis. Jika di tahun 2020 pihak BNNP Bali tidak menyita narkoba jenis ini, di tahun 2021 malah menyita sebanyak 138,53 gram.Dikatakan Sugianyar, di tahun 2022, peredaran narkoba di Bali cendrung meningkat. Hal itu dikarenakan Pandemi covid-19 yang masih melanda Bali dan berdampak pada sektor ekonomi.Â
“Pariwisata Bali diprediksi tidak akan pulih dalam waktu dekat. Hal itu berpengaruh besar pada cara masyarakat mencari penghasilan,” bebernya. Sehingga akan ada trend jalan singkat bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan cara menjadi pengedar narkoba. (M-007)