Jumat, 22 November, 2024

Nasib Tersangka MAB, Diputuskan Dalam Sidang Praperadilan 

Doa bersama dilakukan oleh keluarga tersangka dan pramusaji di rumah keluarga tersangka. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Sidang praperadilan atas status tersangka MAB oleh Polres Kepulauan Aru, Bos Karaoke Adiskal, Dobo, akan diputuskan Senin (16/10/2023). Sejumlah pramusaji, mendoakan bosnya bisa bebas dari sangkaan Polisi.

“Tahapan sidang dari Pembacaan Permohonan Praperadilan oleh Kuasa Pemohon, kemudian jawaban dari Kuasa Termohon, Replik, Duplik telah dilaksanakan,”kata Gasandi Renfaan, kuasa hukum MAB kepada wartawan Minggu (15/10/2023).

Pihaknya  telah mengajukan bukti-bukti surat dan saksi-saksi, termasuk saksi korban berinisial A. Dalam kesaksiannya, A sudah menyampaikan tidak pernah menjadi korban dalam kasus yang disangkakan terhadap MAB, kata Gasandi. 

“Semua itu atas kehendak dirinya (A) sendiri. Karena itu, A meminta untuk dihadirkan sebagao saksi oleh kami Kuasa Pemohon,” sebutnya.

Kuasa Hukum Termohon, kata Gasandi, juga telah mengajukan pembuktiannya. Hanya saja Kuasa Hukum Termohon mengajukan satu saksi dan surat-surat.

“Jadi kalau dilihat dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, kami meyakini bahwa apa yang kami dalilkan dalam permohonan Praperadilan dapat kami buktikan terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah,” ucapnya.

Sebagai orang yang memiliki keyakinan Gasandı menaruh segala harapan Kepada Tuhan. Semoga Keadilan itu benar-benar digunakan dengan hati nurani dan fakta yang benar-benar terungkap, harapnya. 

Menunggu hasil Putusan hari senin, 16 Oktober 2023, pihak keluarga dari Tersangka MAB dan para Pramusaji termasuk saudari A, menggelar doa bersama di rumah tersangka, ujar Gasandi. 

“Menurutnya, saat ia masuk mereka lagi kumpul semua. Yah mereka sampaikan lagi doa semoga hasil putusan nanti dapat memberi keadilan dan kebebasan kepada Tersangka MAB, dan semoga tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ucapnya.

Untuk diketahui, Praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan menurut sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan. Pengadilan Negeri juga memeriksa dan memutuskan menurut sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. 

Pra peradilan memiliki fungsi sebagai salah satu perwujudan penegakan hukum hak asasi manusia dalam KUHAP. Hal ini dapat dilihat dari tugas praperadilan untuk memeriksa kelengkapan administratif dari sebuah tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum agar dipastikan tidak melanggar hukum apapun dan hak asasi manusia. (M-009)

  • Editor: Daton