Niat Baik Sejahtera, Tapi Kok Malah Nyolong? Karyawan Ekspedisi Gasak 120 Ponsel!

karyawan ekspedisi
Dua pria ini bukan sedang unboxing paket, tapi justru dikirim ke balik jeruji besi setelah nekat menggondol 120 ponsel dari tempat kerja mereka. (Ist)

DENPASAR,MENITINI.COM-Mungkin pepatah “aji mumpung” benar-benar dihayati oleh MZ (25), seorang karyawan ekspedisi yang memanfaatkan aksesnya untuk membawa kabur 120 unit ponsel di sebuah outlet ekspedisi di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan. Bukannya mengantar barang ke tujuan, ia malah mengantar ratusan ponsel itu ke jalan yang salah: saku pribadinya.

Tentu saja, MZ tidak bekerja sendirian. Ia punya “rekan bisnis ilegal”, KU (29), yang bertugas sebagai tempat penitipan dan penjualan hasil jarahan. Tapi sayangnya, bisnis ini tidak bertahan lama. Kamera CCTV dan kejelian admin gudang membongkar “usaha sampingan” MZ, yang akhirnya berujung pada penggerebekan oleh pihak kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kasus ini terungkap setelah pihak CV. Niat Baik Sejahtera—nama perusahaannya yang ironis sekali—menyadari ada ratusan ponsel yang menghilang secara misterius. Pemeriksaan rekaman CCTV pun mengungkap bahwa MZ dengan santainya mengangkut barang curian menggunakan mobil perusahaan saat dini hari, mungkin berharap tidak ada yang curiga.

BACA JUGA:  Hati-hati, Menemukan HP di Jalan, Bisa-bisa Berujung jadi Tersangka!

Namun, rencana yang tampak mulus ini akhirnya kandas. Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ponsel-ponsel tersebut disimpan di rumah KU di Kediri, Tabanan. KU langsung diamankan, dan dari pengakuannya, ponsel itu memang hasil curian dari MZ, yang saat itu sudah melarikan diri ke Jakarta Selatan.

Tak mau kehilangan jejak, polisi langsung memburu MZ yang ternyata sedang dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. Setelah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan tim PJR Subang, MZ akhirnya ditangkap pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita.

Barang bukti yang disita meliputi 74 unit ponsel yang belum sempat terjual dan uang tunai Rp 6,5 juta hasil penjualan sebagian barang curian. Padahal, total kerugian perusahaan mencapai Rp 245 juta. Waduh, jauh banget, ya, dari target setoran!

BACA JUGA:  Maling Motor Apes: Niat Kabur, Malah Nyungsep dan Ditangkap Warga

Menurut polisi, kedua tersangka ini menjual ponsel hasil curian via media sosial alias marketplace. Sayangnya, mereka lupa bahwa jejak digital bisa lebih licin daripada tangan mereka sendiri.

Kini, baik MZ maupun KU sudah resmi menjadi “residen tetap” di balik jeruji. Keahlian ekspedisi mereka pun berubah drastis: bukan lagi mengantar paket, tapi menghadapi paket hukum yang menanti di persidangan.

Mungkin lain kali, kalau ingin bisnis sukses, lebih baik cari jalan yang halal. Kalau tidak, ya siap-siap kena “ekspedisi kilat” ke tahanan!

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami