TUBAN, MENITINI.COM Sidang kasus perdata jual beli lahan seluas 2,9 hektar lebih antara penggugat I Nyoman Siang melawan PT Citratama Selaras terus bergulir dan makin panas.
Saksi kunci Made Sumantra bernyanyi tentang modus dan siapa di balik jual beli lahan di Jimbaran yang kini sudah ada Hotel Rafflesia.
Kuasa hukum penggugat Achmad Rowa saat dikonfirmasi di Tuban, Selasa (3/8/2021) mengatakan, pihaknya sudah menghadirkan dua saksi sekaligus yakni Made Sumantra dan I Wayan Darma.
Made Sumantra saat ini masih berstatus narapidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah dijebloskan pendiri atau ahli waris PT Citratama Selaras yakni Almarhum Frans Bambang.
“Awalnya, kuasa hukum tergugat melakukan protes, Sumantra saat ini sedang menjalani hukuman dan tidak ada relevansi dengan kasus yang sedang dijalani dan bisa terjadi konflik kepentingan. Mereka menolak. Namun saat tiba giliran bertanya, kuasa hukum tergugat banyak bertanya juga,” ujarnya seperti dikutip Surat Kabar POS BALI, Kamis (5/8/2021).
Achmad Rowa mengatakan, kesaksian Sumantra membuka tabir semua tentang siapa dibalik semua. Mencengangkan.
Ia mengungkapkan,  apa yang terjadi sebenarnya dan dengan terang benderang menyebut nama Frans Bambang yang mengatur semua dalam jual beli tanah tersebut. Â
“Saya teringat ada kalimat yang keluar dari saksi Sumantra, ‘saya diminta oleh Frans Bambang untuk membujuk para ahliwaris agar menjual tanahnya dengan cara apa pun’. Ini keluar dari mulutnya Sumantra. Ini fakta dalam sidang. Semoga majelis hakim mendengar kalimat ini dan publik bisa menilai, siapa di balik semua ini, dan bagaimana modusnya,” kata Ahmad Rowa.
Bukan hanya itu. Sumantra adalah orang yang membawa Frans Bambang ke Jimbaran. Bahkan beberapa tanah miliki Sumantra yang sudah dibelinya dengan susah payah juga ikut dijual oleh Frans Bambang dengan alasan akan dicarikan investor. Bahkan uang hasil penjualanya masuk dalam rekening milik Frans Bambang. “Begitu baiknya Sumantra terhadap Frans Bambang, tetapi hasil akhirnya Sumantra dijebloskan ke dalam penjara,” ujarnya.
Saksi Sumantra ini membawa Frans ke Jimbaran, lalu Sumantra memberikan kepercayaan kepada Frans untuk mengatur segalanya. Tetapi imbuhnya, setelah dia menguasai sebagian tanah dari I Rentong seluas 7,4 hektar, Frans disebutkan masih mempunyai keinginan untuk menguasai sisa tanah milik I Rentong. “Lalu saya tanyakan kepada saksi Sumantra, karena dia adalah saksi pelaku yang menyaksikannya saat itu. Pak Sumantra itu, saya tanyakan, siapa yang memulai ide ini. Mengenai persoalan gugatan antara dua pihak keluarga yang diadu. Dia jelas menyatakan bahwa, itu adalah inisiatif dari Frans, untuk menguasai tanahnya sisa dari ahli waris I Rentong,” beber Rowa.
Menurut Rowa, timnya menghadirkan Sumantra bukan untuk membantah putusan pengadilan Nomor 142/Pdt.G/1990/PN.Dps. Putusan ini sudah inkracht dan tidak ada yang bisa membatalkannya. Sebab rujukan ini yang selalu dipakai oleh kuasa hukum tergugat untuk menolak semua dalil yang diajukan.
“Kami menghadirkan Sumantra bukan untuk membantah putusan pengadilan Nomor 142/Pdt.G/1990/PN.Dps. Kami hanya mau agar majelis hakim mendengar bagaimana proses perjalanan perkara tersebut dan siapa otaknya, bagaimana caranya. Putusan pengadilan tidak bisa dibatalkan kecuali Tuhan,” ujarnya. poll/ben