Selasa, 26 November, 2024

“Nyanyian” Romi, Kode B1 untuk Menag Lukman Saifudin

Menag Lukman Hakim saat memberi keterangan di persidangan

“SUAP PENGISIAN JABATAN KEMENTERIAN AGAMA”

JAKARTA,MENITINI.COM Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy “bernyanyi”. Dalam nyanyiannya itu, bekas Ketua Umum PPP menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut menerima uang. Kode untuk Lukman adalah ‘B1’.

Hal itu terungkap di persidangan kasus suap pengisian jabatan Kementerian Agama dengan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan soal kode panggilan Romi untuk Lukman Hakim. Romi pun menjawab sejumlah kode-kode panggilan untuk Lukman. “Kadang Pak Menag, kadang Pak Menteri, kadang-kadang mas, kadang-kadang B1, B1, kalau membahasakan kepada orang lain kadang-kadang saya pakai B1,” kata Romi.

Jaksa Abdul Basir kembali bertanya maksud dari kode B1 itu. Romi menjawab bahwa B1 itu adalah singkatan dari ‘Banteng 1’. Istilah itu keluar lantaran Lukman Hakim berkantor di dekat Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. “Banteng karena itu kan di Lapangan Banteng,” kata Romi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.  

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan ini.

“Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ungkap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta.

Atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. poll