Jumat, 22 November, 2024

OJK Ingatkan Masyarakat agar Tak Terjebak Investasi Ilegal

OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara saat memberikan edukasi terkait investasi ilegal. (MENIT/Ist)
OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara saat memberikan edukasi terkait investasi ilegal. (MENIT/Ist)

DENPASAR,MENITINI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika saat ini banyak platform yang menawarkan berbagai bentuk investasi dengan beragam karakteristik serta tawaran keuntungan.

Namun seiring dengan berkembangnya tren investasi ini, tidak sedikit dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan melalui penawaran investasi ilegal.

“Minimnya pemahaman masyarakat terkait dengan penyelenggaraan investasi atau produk keuangan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penawaran investasi ilegal,” kata Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, I Gusti Bagus Adi Wijaya, Selasa (4/7/2022) di Denpasar.

Menurutnya, secara umum modus operandi penipuan berkedok investasi tidak memiliki legalitas dan mengiming-imingi keuntungan yang tinggi.

Selain itu, untuk lebih cepat menarik perhatian masyarakat, pelaku juga mengajak tokoh masyarakat yang berpengaruh di lingkungan tertentu.

“Biasanya pelaku investasi bodong akan memamerkan keuntungan tinggi yang ia dapatkan untuk menarik masyarakat lainnya atau yang sering dikenal dengan sebutan flexing,” ungkapnya.

Oleh karenanya kata Adi Wijaya, aspek Legal dan Logis (2L), merupakan hal utama yang harus diteliti sebelum memutuskan untuk menempatkan dana pada produk keuangan.

“OJK mengimbau agar masyarakat senantiasa selektif dan memahami manfaat serta risiko sebelum memiliki produk keuangan sebagai investasi,” ucapnya.

Ditambahkan, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. 

Sehingga kata Adi Wijaya, selain 102 daftar perusahaan yang terdapat pada www.ojk.go.id tersebut, dapat dipastikan ilegal. 

“Adapun cara mengetahui daftar entitas ilegal yang sudah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui bit.ly/portal-SWI,” tegasnya. (M-008)