“Jadi hari ini kita melakukan laporan secara resmi di Polres Ternate dengan tuduhan persetubuhan anak di bawah umur. Laporannya diterima dengan nomor surat STPL/09/V/2022/Res Ternate,” ungkapnya. Usai membuat laporan, korban lalu divisum. Husni berharap penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Husni juga meminta oknum Brimob ini ditindak sesuai undang-undang. Sebab selaku anggota Polri ia telah mencoreng nama institusinya. “Kami minta Kapolda tindak tegas oknum Brimob, agar ada efek jera buat anggota yang lain,” harapnya.
Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Utara Kombes Pol M Erwin mempersilakan Polres Ternate memproses IL, salah satu bawahannya yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Polda Maluku “Kalau ada anggota yang melakukan tindakan, apalagi pencabulan anak di bawah umur, itu prosesnya sesuai dengan laporan masyarakat di Polres Ternate,” tandasnya.
“Jadi kita serahkan saja ke Polres untuk memproses kasus tersebut,” sambungnya.
Erwin menegaskan, Polda tak akan melindungi oknum-oknum anggota yang melanggar hukum. Apalagi korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Jadi anggota sebelum berbuat harus berpikir 100 kali untuk melakukan tindakan yang tidak baik,” ingatnya. (M-009)