Namun, karena menunggu pengurusan SHM yang tidak kunjung selesai, ternyata saat dicek di tahun 2020, objek tanah tersebut bersertifikat atas nama yang bersangkutan, P. Battianan,” jelas Dayat, sapaan Hidayat Renwarin.
Dia menambahkan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut, dikarenakan objek yang dulunya merupakan rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tenggara yang ditempati dari tahun 1979 hingga 1999 oleh almarhum Haji Madjid Renoat (HMR) bersama keluarga yang saat itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Maluku Tenggara dan di tahun 2006 almarhum HMR telah membeli dan mengganti rugi ke Pemda Maluku Tenggara.
Namun anehnya, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama mantan pegawai pertanahan Maluku Tenggara yang juga merupakan anggota DPRD Kota Tual, P. Battianan.
Renwarin berharap melalui Satgas Anti mafia Tanah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dapat berkoodinasi dengan jajaran di darah Tual agar laporan terhadap P. Battianan segera diproses dan dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Renwarin menyayangkan perilaku P. Battianan yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Tual yang diduga telah menggelapkan hak atas tanah masyarakat. Harusnya, kata dia, legislator menjadi contoh bagi masyarakat Kota Tual bukan malah sebaliknya.