AMBON,MENITINI.COM – Kasus dugaan penganiayaan kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh oknum anggota TNI dan Brimob terhadap 5 ABK KM Sabuk Nusantara 103 di Pelabuhan Marsela, Kabupaten Maluku Barat Daya. Kedua oknum anggota tersebut berinisial Pratu MK dan Bharada JK, namun masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan, Jumat (13/1/2023).
Meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, Bharada JK dan Pratu MK tetap diproses secara internal oleh kesatuan masing-masing. Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, korban dan pengelola kapal telah menerima permintaan maaf dari Bharada JK dan Pratu MK.
Jubir Polda Maluku ini menjelaskan, penyelesaian kasus itu dilakukan setelah Danki Kompi 3 Yon C Pelopor AKP A Lainata berkoordinasi dengan Kapten KM Sabuk Nusantara 103 Tengku Muslim dan Mualim 1 Arto di Pelabuhan Yos Sudarso Saumlaki.
“Setelah berkoordinasi dengan pihak KM Sabuk Nusantara 103, kemudian melaksanakan koordinasi lanjut dengan salah satu korban penganiyaan Kaeril Anwar, Mualim 2 di Mako Subdenpom Saumlaki,” ucap Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, AKP A Lainata menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Bharada JK kepada kapten kapal.
“Pihak kapal dan korban juga menyampaikan terima kasih atas iktikad baik dari satuan yang telah berkoordinasi, meminta maaf dan menindaklanjuti permasalahan penganiyaan tersebut,” ujar Ohoirat.
Pihak kapal dan korban, kata Ohoirat, mengaku telah menerima permohonan maaf dari satuan dan telah memaafkan pelaku. Pada kesempatan itu, Danki Brimob Saumlaki juga memberikan bantuan kepada korban untuk mengobati luka yang bersangkutan.
“Namun masalah tersebut telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh pimpinan pusat PT Pelni, untuk itu permasalahan ini sudah menjadi tanggung jawab pimpinan,” tandasnya.
Mantan Kapolres Malra ini mengaku, anggota Brimob yang melakukan penganiayaan bukan anggota Polda Maluku. Bharada JK merupakan personel Resimen 2 Pasukan Pelopor Korbrimob Kedung Halang. Bharada JK berkunjung ke Saumlaki karena sedang cuti.
“Bapak Kapolda Maluku sangat menyesalkan terjadinya kejadian tersebut. Sehingga meski telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses secara internal tetap akan dilakukan,” kata Ohoirat. Hal senada juga disampaikan Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.
Menurut Adi, insiden penganiayaan ABK KM Sabuk Nusantara 103 itu telah diselesaikan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku penganiayaan, Pratu MK.
“Penyelesaian damai dimediasi oleh Danramil Pulau Masela dan anggota Polsek Pulau Masela, di mana kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” jelasnya.
Dalam penyelesaian masalah tersebut, kedua pelaku juga sudah memberikan biaya pengobatan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Pratu MK juga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ucap Adi.
Meski begitu, kata dia, prajurit TNI tersebut tetap akan menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. “Selanjutnya oleh pihak satuan, pelaku akan di proses hukum dan diberi tindakan atas kesalahannya,” tegasnya.
Sebelumnya oknum TNI dan Brimob menganiaya lima anak buah kapal (ABK) KM Sabuk Nusantara 103 saat kapal itu akan sandar di Pelabuhan Marsela, Maluku Barat Daya pada Kamis (12/1/2023).
Kedua oknum aparat itu menganiaya para korban lantaran tidak terima dilarang turun oleh para ABK saat belum benar-benar sandar di pelabuhan. (M-009)