JAKARTA,MENITINI.COM-Skandal hukum besar kembali mencuat. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah lima lokasi di Jakarta, Jumat (11/4), dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggeledahan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah, serta mobil mewah, berhasil disita penyidik sebagai barang bukti. Di antaranya:
- SGD 40.000, USD 5.700, Rp10 juta lebih dari rumah WG, panitera di PN Jakut
- Amplop berisi SGD 65.000 dan USD 7.200 dari tas Ketua PN Jaksel, MAN
- Mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz dari rumah advokat AR
Dugaan Suap Rp60 Miliar untuk Putusan Bebas
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk hakim, panitera, dan advokat, penyidik menemukan bukti bahwa suap sebesar Rp60 miliar diduga diberikan untuk memengaruhi hasil putusan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga Rp17 triliun lebih dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022. Namun, hakim justru memutus mereka bebas dari segala tuntutan (ontslag van alle recht vervolging) dalam putusan 19 Maret 2025 lalu.
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Sabtu (12/4), Kejaksaan Agung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- WG – Panitera Muda Perdata PN Jakut
- MS – Advokat
- AR – Advokat
- MAN – Ketua PN Jaksel
Mereka disangkakan melanggar berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 tentang suap dan gratifikasi. Seluruh tersangka kini ditahan di rutan berbeda selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas lembaga peradilan dari praktik mafia hukum yang mencederai keadilan publik. (M-011)
- Editor: Daton