Pun dijelaskan, surat panggilan sebagai tersangka untuk pertama kalipun telah dikirim sejak beberapa hari lalu. Tentunya, akan dimintai keterangan sebagai tersangka yang dijadwalkan Selasa (12/4).
“Ya kami sudah mengirim surat panggilan sebagai tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik besok (12 April 2022),” tutup I Ketut Sudia. Seperti berita sebelumnya, pasangan ini menikah pada 7 November 2019 dan hubungan rumah tangga ini harmonis. PVW pun hamil dan saat itu juga keharmonisan runamah tangga mereka mulai renggang, hingha melahirkan seorang anak perempuan 8 Juli 2020.
Saat hamil besar, keduanya mulai sering cekcok mulut. Percekcokan rumah tangga ini rupanya menemui jalan buntu. Pasangan keluarga muda ini sudah sulit melanjutkan bahtera rumah tangga. Akhirnya pada 19 Juli 2021, PVW mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar. Pengadilan Negeri Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan gugatan penggugat yakni PVW dikabulkan untuk sebahagian.
Intinya, perceraian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, namun hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama, tanpa kejelasan nominal uang yang wajib diserahkan oleh suaminya dalam mengasuh anak perempuan mereka yang kini berusia 1 setengah tahun. PVW merasa putusan PN Denpasar ini tidak berpihak kepadanya.