Sabtu, 23 November, 2024

Oknum Polisi Penembak Warga Atambua Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban penembakan di Atambua dikuburkan, Jumat sore (30/1/2022).
Korban penembakan di Atambua dikuburkan, Jumat sore (30/1/2022). (Foto: M-006)

ATAMBUA,MENITINI.COM-Jenasah Natalius Derson Lau (NDL) atau akrab disapa Eton (18) yang tewas diduga ditembak oleh personil Buser Polres Belu, hari ini, Jumat sore (30/09/2022) dimakamkan oleh keluarganya.

Jenazah Eton yang meninggal usai ditembak oleh oknum Buser Polres Belu pada Selasa (27/09/2022) lalu, telah dimakamkan disamping rumah orang tuanya di Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.

Di hari yang sama, Polres Belu berhasil menetapkan sebagai tersangka oknum anggota Polri dari Polres Belu yang melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka pelaku penembakan adalah adalah Brigpol Rogerius Roy Sonbai (RRS) atau akrab disapa Roy Sonbai (RS), anggota Buser Satreskrim Polres Belu.

Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto usai menghadiri acara pemakaman menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa penembakan Eton hingga meninggal dunia.

Sejak peristiwa itu, pihaknya terus siaga dan membantu keluarga korban mulai dari rumah sakit, rumah duka hingga pemakaman yang dilakukan pada hari ini.

“Kami juga standby di RSUD dan rumah duka hingga penguburan korban, NDL hari ini,” kata Kapolres Belu.

Kapolres Belu menuturkan, sejak peristiwa itu terjadi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa terduga pelaku, Brigpol RRS alias RS serta para saksi maupun melakukan olah TKP.

Proses hukum, jelas Kapolres, didampingi langsung Bidang Propam Polda NTT yang mana dari penyelidikan telah dinaikkan ke penyidikan.

Pihaknya telah menetapkan RRS sebagai tersangka, dan telah ditahan di sel Mapolres Belu. 

“Kita sudah tetapkan RRS sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Sel Polres Belu,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, diduga Buser pada Kepolisian Resort Belu melakukan tembak mati terhadap salah seorang pemuda asal Lalosuk, Desa Manleten, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Selasa lalu (27/09/2022).

Pemuda kelahiran tahun 2004 yang meninggal dunia itu diketahui atas nama Gerson Yaris Lau atau akrab disapa Eton.

Eton ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tawuran yang terjadi kepada sopir tangki air pada awal bulan September 2022 lalu.

Pada saat tawuran tersebut, baik Eton Cs dan sopir tangki air sama-sama mengalami luka.

Atas kasus tersebut, Buser Satreskrim Polres Belu melakukan usaha penangkapan di daerah Motamaro batas antara Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU.

Berdasarkan informasi, Eton sempat melarikan diri. Saat itu langsung dikejar oleh  anggota Buser dan ditembak.

Naasnya, penembakan itu tepat pada bagian belakang sisi kanan dari Eton. Akibat tembakan tersebut, Eton pun mengalami putus nafas.

Siang hari Eton dibawah ke RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua sudah dalam keadaan tak bernyawa. (M-006)