DENPASAR, MENITINI.COM Biayar parkir mobil di Level 21, tepatnya di depan mall tersebut Rp 50 ribu. Walaupun hanya beberapa menit tetap dikenakan biaya 50 ribu rupiah. Hal ini dialami seorang pengunjung Level 21, Igo Kleden, Sabtu (24/11). Ia datang ke mall tersebut pertemuan dengan klien. Karena ada acara yang sama yakni arisan PENA NTT di baratnya Level 21 penulis pariwisata ini pamit sebentar dan akan kembali lagi. “Saya kaget, kok bisa bayar 50 ribu. Aneh, padahal saya parkir hanya beberapa menit saja di tempat itu. Kata petugas, ini parking valet jadi sudah segitu biaya karcis,” cerita Kleden sapaannya ke sejumlah awak media yang ikut arisan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab meminta PD Parkir Kota Denpasar mengevaluasi sistem parkir di Level 21. “Saya sudah sering dengar keluhan dari sejumlah orang. Bukan hanya soal parkir saja, tapi juga soal kemacetan di pintu keluar timur menuju Jalan Diponegoro. Hanya belum ada yang pengaduan secara tertulis kepada Ombudsman. Kalau ada laporan atau pengaduan tertulis kami akan teruskan ke instansi terkait. Pelapor akan kami rahasiakan kalau diminta,”kata Umar
General Manager Level 21 Mall, Zenzen Guisi Halmis dihubungi tadi malam tak mengangkat telpon. “Maaf pak tyang lagi nonton sama keluarga. Terkait apa, dilist saja dahulu pak. Matur suksema nggih pak,” tulis Zenzen melalui pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp.
Seperti diketahui keberadaan Level 21 Mal sejak awal menuai kontroversi, baik soal ketinggian bangunan, parkir, pencaplokan lahan yang dulunya tempat sampah kemudia dijadikan loading dock oleh mall tersebut. Kontroversi ini kemudian memantik reaksi sejumlah anggota DPRD Kota Denpasar. Setelah itu, pada Desember 2016, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Denpasar melakukan sidak. Dari hasil temuan di lapangan Komisi I dan Komisi III meminta pengelola Level 21 Mall membongar sejumlah cafe payung yang ada di depan mall untuk lahan parkir dan ruang terbuka hijau. Selain itu, menutup jalur keluar kendaraan lewat pintu timur, dan meminta perjanjian kerjasama soal lahan yang disewakan dengan banjar setempat.
Terkait masalah ini, Pihak Level 21 Mall Denpasar sebelumnya telah membantah pemberitaan yang menyebut mall tersebut telah melanggar aturan. Mereka mengaku sudah penuhi semua aturan. “Tidak ada Perda yang kami langgar, kami sudah penuhi semua perijinan, mulai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU),”jelas Direktur Utama Level 21 Mall, Cakra Nasution di Denpasar, Jumat (16/12/2016) poll