JAKARTA,MENITINI.COM-Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia punya sejarah yang cukup panjang. Tahun ini, wabah tersebut kembali menghebohkan tanah air.
Dilansir RMOL.ID, persoalan wabah PMK ini menjadi materi pemeriksaan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi oleh pemerintah. Menariknya, terdapat beberapa temuan yang tidak diketahui publik sama sekali.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, wabah PMK pertama kali masuk Indonesia pada tahun 1887 melali importasi sapi perah dari Belanda.
“Namun dengan berbagai penanganan dan pemberantasan melalui vaksinasi massal, pada tahun 1983 Indonesia mendeklarasikan bebas PMK,” ujar Yeka dalam jumpa pers virtual, dikutip RMOL.ID, Kamis (14/7).
Setelah mendeklarasikan bebas wabah PMK, pemerintah Indonesia baru mendapat pengakuan dari organisasi kesehatan binatang internasional atau World Organization for Animal Health (OIE) pada 1990.
“Artinya di masa lalu, waktu yang diperlukan bagi Indonesia untuk terbebas dari wabah PMK selama satu abad lebih (103 tahun),” imbuhnya memaparkan.
Akan tetapi setelah hampir 30 tahun dinyatakan bebas PMK, Indonesia kembali dilanda wabah yang sama pada 2022. Dan ternyata, wabahnya sudah masuk sejak 7 tahun yang lalu.
“Berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia pada 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup-tutupi oleh pemerintah saat itu,” papar Yeka.
Meski begitu, Ombudsman mendapati wabah PMK yang menyebar pada 2015 tersebut bisa dikendalikan oleh pemerintah dengan cepat dengan menerapkan vaksinasi massal dan serempak.
“Dan dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan, sehingga penularannya bisa dihentikan dalam waktu cepat,” jelas Yeka.
Namun, dengan ditemukannya penyebaran wabah PMK pada tahun ini, Ombudsman menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh otoritas terkait, yakni Badan Karatina dan Dinas Peternakan di pemerintahan daerah.
“Pekerjaan rumahnya adalah peningkatan kewaspadaan secara extraordinary dalam bentuk Badan Karantina tidak boleh lalai dalam pemasukan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia. Proses lalu lintas, harusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi,” ucapnya.
“Kedua, pemerintah pusat dan daerah memperkuat lembaga otoritas veteriner. Alih alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner,” demikian Yeka.
Sumber: RMOL.ID
Berita Terkait
- Kini Perjalanan Darat, Laut dan Udara Tak Perlu Lagi PCR & Antigen, Tapi Ada Syaratnya
- Pembangunan IKN Terus Dikebut, Jokowi Apresiasi Pembangunan Hotel Bintang Tiga dan Restoran Pertama ...
- Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka
- Tak Percaya Covid-19, Pengacara Hotman Paris Minta Gubernur dan Kapolda Antar Musisi Bali Ini ke Kub...