JAKARTA,MENITINI.COM-Peusahaan pergudangan dan penyimpnan (stockpile) batu bara, PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, ditutup pada Kamis (31/8/2023). Penutupan ini karena perusahaan tersebut dianggap mencemari lingkungan dan menyumbangkan polusi udara.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Sebut Selesaikan Masalah Polusi Udara Butuh Usaha Bersama
Dilansir dari RMOL.ID, perusahaan tersebut diberi sanksi administrasif berupa paksaan pemerintah setelah terbukti belum melengkapi pengelolaan lingkungan yang berpotensi mencemari lingkungan. Pemberian sanksi tersebut didasari Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0083 Tahun 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, pada perusahaan juga ditemukan pelanggaran yang sama seperti hasil sidak sebelumnya. “Sepertinya pelanggaran itu jadi masalah klasik perusahaan stockpile batu bara,” kata Asep dikutip Jumat (1/9/2023).
BACA JUGA: Pertamina dan KLHK Uji Coba Modifikasi Cuaca Mikro
Asep juga menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran tersebut berupa belum terpasangnya jaring (net) secara menyeluruh di lokasi kegiatan, tumpukan stockpile batubara belum seluruhnya ditutup dengan terpal, belum melakukan pengelolaan air limpasan dari stockpile batu bara, belum melakukan pengelolaan sampah domestik, ditemukan adanya bekas pembakaran sampah, dan TPS Limbah B3 belum sesuai dengan ketentuan teknis.
“Kita hentikan sementara operasi PT Bahana Indokarya Global sesuai Pasal 495 Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Asep juga mengultimatum seluruh perusahaan atau industri di Jakarta yang masih main-main terhadap lingkungan agar segera membenahi pengelolaannya terhadap wilayah sekitar. Sehingga, tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. (M-011)
- Editor: Daton