Selasa, 2 Juli, 2024

Sebanyak 24 orang WNA Benua Afrika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, lantaran overstay dan diduga terlibat penipuan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITINI.COM-Sebanyak 24 orang WNA Benua Afrika diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, lantaran overstay dan diduga terlibat penipuan.

Tiga orang diamankan di wilayah Legian dan 21 lainnya diamankan di wilayah Denpasar Barat.

Saat ini, tiga orang WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 orang WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui kanal whatsapp resmi Imigrasi Ngurah Rai, terkait adanya WNA yang diduga overstay dan melakukan penipuan.

Tim pengaduan masyarakat (dumas) kemudian mengumpulkan informasi lebih lanjut dari pelapor serta pengecekan pada database keimigrasian.

BACA JUGA:  Overstay, Seorang Ibu WN Rusia dan Tiga Anaknya Dideportasi 

“Setelah informasi cukup, tim dumas berkoordinasi dengan bidang Inteldakim untuk penanganan lebih lanjut,” ucapnya Jumat (31/5/2024).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli keimigrasian pada Selasa (28/5) di kawasan Legian, untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

Dari patroli, tim berhasil mengamankan 3 orang WNA laki-laki asal Nigeria berinisial ACP (23), FEO (33), dan OIC (35).

Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut telah overstay lebih dari 60 hari.

Tim Inteldakim kemudian melakukan pengembangan, sebab ada beberapa WNA lain yang diketahui berpindah-pindah tempat. Pada Rabu (29/5) tim Inteldakim berhasil mengamankan 21 WNA di wilayah Denpasar Barat, atas pelanggaran izin tinggal.

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Diantaranya 19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania. Sebanyak 9 WNA diantaranya juga tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor).

Total 24 WNA yang telah diamankan Imigrasi Ngurah Rai tersebut akan diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, 3 WNA dilakukan pendetensian pada Kantor Imigrasi Ngurah Rai sedangkan 21 WNA lainnya dilakukan pendetensian pada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Terkait dengan laporan penipuan, pihaknya mengaku akan mendalami hal tersebut kembali.

Suhendra menyatakan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam penegakan hukum keimigrasian serta mendukung ekosistem pariwisata Bali yang aman dan nyaman.

Apabila masyarakat mempunyai informasi terkait WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, diharapkan dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Ngurah Rai.

BACA JUGA:  Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bagi WNA yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku.

Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada pada wilayah Provinsi Bali untuk memastikan setiap WNA memiliki Izin Tinggal sesuai peruntukan. (M-003)

  • Editor: Daton