Kamis, 4 Juli, 2024

Seorang ibu WN Rusia dan ketiga anaknya dideportasi karena overstay. (foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Seorang ibu berkewarga negaraan Rusia dan tiga anaknya dideportasi dari Bali karena telah melebihi batas waktu tinggal di Indonesia selama lebih dari 60 hari (overstay).

Ibu dan ketiga anaknya tersebut berinisial TS, MA, BS, dan AS. Deportasi dilakukan pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 01:05 dini hari. Deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways QR 961 – QR 339 tujuan Denpasar – Doha – Moskow. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan deportasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal tersebut mengatur bahwa orang asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

BACA JUGA:  Tak Paham Aturan Imigrasi, WNA Latvia Dideportasi Karena Overstay

“Deportasi ini diharapkan dapat menjadi pesan yang jelas untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian oleh WNA di wilayah Bali,” ujarnya.

Pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan maupun penindakan dalam upaya menjaga kedaulatan negara serta penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. 

Pramella juga menghimbau kepada seluruh WNA yang berada di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. 

“Kami harap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan menjadi contoh bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba untuk melakukan kesalahan serupa,” imbuhnya. 

  • Editor: Daton