Kamis, 24 Oktober, 2024

Pajak Daerah Kota Denpasar Triwulan III Tahun 2024 Capai Rp.1,02 T Lebih

Suasana Pelayanan pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar. (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Hingga Triwulan III Tahun 2024 atau Bulan September, Penerimaan Pajak Daerah Kota Denpasar mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22. Jumlah tersebut setara dengan 92,82 Persen dari target yang telah ditetapkan yakni Rp. 1,1 Triliun.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda, I Dewa Gede Rai menjelaskan, saat ini realisasi penerimaan pajak daerah pada Triwulan III Tahun 2024 telah mencapai Rp. 1.021.016.818.431,22 atau 92,82 persen. Pada APBD Perubahan Tahun 2024, penerimaan pajak daerah telah ditingkatkan dengan target sebesar Rp. 1,1 Triliun.

Jumlah penerimaan pada Triwulan III tersebut terdiri atas Pajak Hotel sebesar Rp. 182.195.504.186,30. Pajak Restoran sebesar Rp. 252.416.078.517,00. Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp. 33.303.637.851,42. Pajak Reklame sebesar Rp. 2.543.193.903,50. Pajak PBJT Tenaga Listrik sebesar Rp. 168.924.246.892,00. Pajak Air Tanah sebesar Rp. 6.927.063.782,00. Pajak PBB-P2 sebesar Rp. 108.578.434.297,00. Pajak BPHTB sebesar Rp. 260.871.130.908,00. dan Pajak Jasa Parkir sebesar Rp. 5.257528.094,00.

Dengan sisa waktu beberapa bulan ke depan, pihaknya mengaku optimis mampu mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Denpasar. Hal ini dilaksanakan dengan beragam inovasi dan terobosan.

Beberapa terbosan tersebut yakni melalui Inovasi Pajak Digital (Pagi) Denpasar, Inovasi Unggulan Renon Digital Area (Reditia). Untuk wilayah Sanur juga telah diluncurkan inovasi Melodi (melayani obyek digital) Sanur.

Selanjutnya, pengembangan klasterisasi pelayanan pajak daerah ini selanjutnya akan menyasar kawasan ekonomi di Jalan Teuku Umar Timur, Teuku Umar Barat dan jalan Gatot Subroto.

Selain itu, Eddy Mulya menyebut untuk optimalisasi pajak daerah juga ditetapkan dengan pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi, Jemput bola pelayanan pembayaran pajak daerah ke desa/kelurahan untuk PBB-P2 serta Pendataan Potensi Objek Pajak Baru dengan melibatkan kepada desa/ lurah.

“Dengan berbagai inovasi ini kami optimis penerimaan dari sektor pajak daerah di Kota Denpasar terus meningkat, dan kami mengajak serta mengimbau kepada wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan dalam mewujudkan kemajuan di Kota Denpasar, dengan tag line Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” pungkas Eddy Mulya.

  • Editor: Daton