Polisi lalu melakukan penyanggongan hingga akhirnya keduanya diamankan di kamar vila. “Keduanya ditangkap usai memakai narkoba,” tambah AKP Sutriono.
Dari hasil interogasi, pelaku Zainnatu Sundus mengaku baru memakai narkoba sejak tiga bulan terakhir. Sedangkan teman prianya mengaku sudah memulai konsumsi barang haram itu sejak tahun 2014 silam.
“Mereka mengaku membeli barang haram itu dari seorang yang biasa dipanggil XCP dengan harga Rp.1,4 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer. Sedangkan sabhu yang ditemukan di pipa kaca dibeli dengan cara patungan seharga Rp 800 ribu,” imbuhnya.
Kini kedua pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta sampai dengan Rp 8 miliar rupiah.M-007