Jumat, 22 November, 2024

Para Hakim Makamah Konstitusi dari 92 Negara Bertemu di Nusa Dua

Suasana konferensi para hakim konstitusi Nusa Dua Bali, Selasa (4/10/2022)
Suasana konferensi para hakim konstitusi Nusa Dua Bali, Selasa (4/10/2022). (Foto: M-006)

NUSA DUA, MENITINI.COM-Para hakim mahkamah konstitusi dari 92 negara bertemu di Nusa Dua Bali, 4-7 Oktober 2022. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian dari Kongres Kelima World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) dengan tema “Constitutional Justice and Peace. Pertemuan tersebut digelar di Bali karena Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadi tuan rumahnya.

Kongres ini dihadiri delegasi Mahkamah  Konstitusi/lembaga sejenis dari 92 negara dan empat organisasi. Pada waktu bersamaan, MK menggelar Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS), Joint Conference Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) and Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA), dan AACC International Short Course. Presiden RI Joko Widodo akan membuka secara resmi Kongres pada Rabu, (5/10/2022). 

Ketua MK RI Anwar Usman mengatakan, MKRI telah bergabung sebagai anggota WCCJ sejak tahun 2013. Kiprah di forum internasional, termasuk sebagai anggota WCCJ, menjadikan MKRI memperoleh kepercayaan komunitas internasional. Pada Agustus 2017, MKRI secara resmi mengajukan diri untuk menjadi tuan rumah kongres kelima WCCJ.

“Dalam Kongres Keempat WCCJ di Lithuania, MKRI menyampaikan kesediaan dan kesiapan menjadi salah satu kandidat tuan rumah. Selanjutnya, pada pertemuan Biro WCCJ di Venice yang diselenggarakan Maret 2018, MKRI kembali menyampaikan kesediaan dan kesiapan tersebut,” ujarnya. 

Pada tahun 2019, relasi kerja sama dan jalinan komunikasi internasional dengan sejumlah badan peradilan konstitusi di berbagai negara, mempertegas proposal kesediaan dan kesiapan. Rangkaian momentum kehadiran MKRI dalam pertemuan Biro WCCJ di Republika Dominika, serta dukungan MK Ceko sebagai Ketua Asosiasi Peradilan Konstitusi Eropa dan MK Kazakhstan sebagai Ketua Asosiasi Peradilan Konstitusi Asia, menentukan perjalanan panjang MKRI untuk mendapatkan kepercayaan. Akhirnya, pada September 2020, secara resmi MK terpilih menjadi tuan rumah Kongres Kelima WCCJ tahun 2022.

Kongres Kelima WCCJ menjadi forum internasional dengan level tertinggi untuk badan peradilan konstitusi mengingat sampai dengan tahun 2022 ini, tercatat 119 negara menjadi anggota WCCJ. Di samping menjadi forum diskusi, tukar pikiran, berbagi pengalaman dan praktik terbaik diantara anggota WCCJ, Kongres ini merupakan salah satu upaya MKRI untuk meningkatkan kualitas putusan, sekaligus kesempatan untuk semakin meneguhkan kedudukann Indonesia sebagai negara hukum demokratis berdasarkan ideologi Pancasila. 

Berkenaan dengan penyelenggaraan ICCIS yang digelar 5-7 Oktober 2022, tema yang diusung ialah “Constitutional Court and Conflict Resolution”. Hakim Konstitusi Suhartoyo dijadwalkan menyampaikan sambutan pembukaan, dilanjutkan ceramah kunci yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Dalam rangkaian ICCIS, diagendakan 15 pembicara dari berbagai negara yang akan memaparkan pemikiran dan pandangan sebagaiamana tema yang dibahas. Rencananya, ICCIS akan diakhiri dengan sambutan penutupan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. World Conference on Constitutional Justice merupakan perkumpulan/badan peradilan konstitusi sedunia yang beranggotakan 119 peradilan di Afrika, Amerika, Asia .dan Eropa. Kongres pertama WCCJ diselenggarakan pada tahun 2019. 

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945. Pembentukannya dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. (M-006)