Senin, 25 November, 2024

Pasca Kerusuhan Wamena, Legislator Nilai Kondisi Papua Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. (Foto: Parlementaria/ Runi/mr)
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai kondisi Papua tidak sesuai fakta di lapangan, menyusul kerusuhan di Wamena baru-baru ini. Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu memberikan pernyataan yang menjamin situasi di Papua relatif tenang setelah penangkapan Gubernur Lukas Enembe akibat kasus korupsi.

Menurut Christina, kerusuhan di Wamena menggambarkan bahwa pernyataan Mahfud itu tak sesuai kondisi Papua sebenarnya.

“Kami mengingatkan kepada Menko Polhukam yang beberapa waktu lalu menyampaikan Papua relatif tenang setelah penangkapan Gubernur Lukas Enembe, sayangnya fakta di lapangan saat ini justru tidak mengkonfirmasi pernyataan tersebut,” kata Christina seperti dikutip dari Parlementaria Selasa (28/2/2023).
Dia turut menyayangkan insiden kerusuhan yang menewaskan 10 orang dan belasan lain luka-luka ini. Ia pun mengaku turut berduka dan meminta agar ada investigasi menyeluruh untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengutuk insiden kerusuhan yang disebut bermula karena informasi yang tidak benar alias hoaks. Dirinya meyakini, ada aktor intelektual di balik penyebaran hoaks tersebut.

“Dalam catatan kami, pola ini terus berulang dalam kejadian lain di Papua, sebar hoaks, provokasi lalu ciptakan kerusuhan,” jelasnya.

Maka dari itu, Christina mendukung pengetatan aparat untuk mengantisipasi aksi massa melihat kondisi saat ini. Dia juga meminta TNI membantu Polri di lapangan dan memastikan Papua kembali kondusif.

Diketahui, belum lama ini, terjadi kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kerusuhan pada Kamis (23/2/2023) lalu tersebut menyebabkan 10 orang tewas dan 14 warga mengalami luka-luka. Termasuk di antaranya 13 rumah yang dibakar saat kerusuhan pecah. (M-011)

  • Sumber: Parlementaria
  • Editor: Daton