Untuk di Bali, BOR di Rumah Sakit Jumat (11/2/2022) menunjukkan, BOR Intensif (ICU) kapasitas = 237 tempat tidur dan terisi hanya 103 (43,46 %) dan masih tersisa 134 (56,54 %).
Sementara BOR Non Intensif (Non ICU), kapasitas 2.382 bed dan baru terisi terisi = 1.219 (51,18 %) dan masih tersisa 1.163 (49,82 %)
Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyebut bahwa pemberlakuan PPKM level 3 di Bali pertama adalah mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Menurutnya dalam Inmendagri tersebut tertuang bahwa Bali masuk ke dalam PPKM level 3. “Selain itu, pemberlakuan PPKM level 3 di Bali juga sebagai Langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron,” jelasnya.
Saat ini ia mengaku perkembangan kasus aktif di Bali memang mengalami lonjakan, namun ia optimis berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah bisa mengendalikan penyebaran terbaru dari Covid-19 tersebut.