Rabu, 4 Desember, 2024

Paska Putusan MK, UU Ciptaker Beri Sinyal Perubahan Ketentuan Tenaga Kerja

Para pemohon didampingi kuasa hukumnya saat pembacaan putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Kamis (31/10/2024). (Foto: Humas MK/Bayu)

JAKARTA,MENITINI.COM-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sinyal perubahan terhadap beberapa ketentuan ketenagakerjaan. Putusan itu mencakup pada 21 pasal menyangkut ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengutip dari acara diskusi Sekretaris Jenderal (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip di Pro 3 RRI, pada Jumat (1/11/2024), putusan MK membawa kemajuan, namun masih ada aspek yang belum optimal, di antaranya adalah PHK dan kompensasi pesangon.

Saepul Tavip menyoroti pentingnya reformasi sistem pengupahan yang berpihak pada pekerja. Produktivitas pekerja tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan. Produktivitas pekerja itu bergantung pada upah yang layak, ia mengkhawatirkan sistem upah murah yang menjadi kendala pada produktivitas.

BACA JUGA:  Ini Poin Penting Hasil Kunjungan Prabowo ke Tiongkok, Gaet Investasi Rp157 T hingga Tegaskan Sikap Politik RI

Dirinya juga menyatakan mestinya implementasi putusan MK itu, penerapan aturan baru ini tidak seharusnya mengalami penundaan. Menurutnya, Dewan Pengupahan Daerah perlu kembali dilibatkan dalam penentuan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“Harusnya putusan MK ini segera diterapkan tanpa jeda, termasuk dalam penetapan upah minimum kota. Atau kabupaten yang selama ini sering tidak memperhatikan kebutuhan minimum pekerja,” ucapnya seperti dikutip dari Radio RRI. *

  • Editor: Daton