Kamis, 24 Oktober, 2024

Pegiat Lingkungan Serukan Masyarakat Hentikan Penggunaan Kemasan Saset

Ilustrasi sampah plastik menumpuk
Ilustrasi sampah plastik menumpuk (foto: shutterstock)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kemasan saset tidak dapat didaur ulang secara aman dan berkelanjutan. Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) bersama sejumlah pegiat lingkungan menyerukan agar masyarakat menghentikan penggunaan produk yang dikemas secara saset tersebut.

“Selain itu mencemari lingkungan, baik di darat maupun di laut. Melalui kampanye ‘Stop Sachet’ ini kami mengubah narasi daur ulang sachet menjadi narasi guna ulang dan isi ulang secara signifikan dan mendorong kepatuhan terhadap kebijakan nasional mengenai konsumsi dan konsumsi plastik oleh produsen,” ujar Co-Coordinator AZWI, Rahyang Nusantara, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/07/2022).

Dilansir Antara, Manager Program ECOTON, Dr Daru Setyorini, menjelaskan dalam Ekspedisi Sungai Nusantara yang digelar sejak awal tahun ditemukan banyaknya sampah kemasan saset.

“Saset adalah sampah kemasan plastik fleksibel berukuran kecil yang tidak bisa didaur ulang. Kemasan sachet ini mudah tersebar dan tersangkut di dahan dan akar pohon tepi sungai, melepaskan jutaan partikel mikroplastik yang mengandung bahan kimia yang beracun, mengganggu sistem hormon dan pemicu kanker,” kata Daru dikutip Antara.

Oleh karena itu, dia juga menghimbau produsen juga tidak lagi mengemas produk dalam kemasan saset.

Co-Founder Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati , menjelaskan bahwa kemasan sekali pakai berbahan plastik berpotensi memindahkan senyawa kimia berbahaya, seperti PFAS, ke makanan. Untuk membuat kemasan tahan cuaca, juga digunakan senyawa-senyawa berbahaya lainnya, seperti UV-328.

“Penggunaan senyawa-senyawa berbahaya dalam kemasan saset ini bukan hanya berbahaya terhadap kesehatan konsumen tetapi juga terakumulasi di lingkungan. Kimia-kimia ini juga akan menyebabkan ekonomi sirkular yang toksik,” jelas Yuyun.

Tanggung jawab untuk menyelesaikan krisis sampah saset, tak hanya dibebankan kepada pemerintah, tetapi juga produsen. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, setiap produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan.

Pendiri Komunitas Nol Sampah Surabaya, Hermawan Some mengatakan bahwa sejauh ini tanggung jawab produsen terhadap sampahnya masih minim.

“Proses daur ulang oleh unilever dari sampah rumah tangga sudah tidak berjalan lagi sejak 2019 ditambah Unilever tidak terbuka terkait hal ini, termasuk berapa jangkauan yang sudah bisa didaur ulang. Apakah semua sachet yg dikumpulkan semuanya bisa didaur ulang? tentunya tidak,” imbuh Hermawan. 

Sumber: Antara