DENPASAR, MENITINI.COM – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Kabupaten Flores Timur berinisial JM, menganiaya, LDD, (17) pelajar di salah satu sekolah swasta di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penganiayaan terjadi, Sabtu, 3 Februari 2024 lalu di Kelurahan Pantai Besar, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Pelaku penganiayaan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Flores Timur. Ia menganiaya korban, pelajar kelas XII menggunakan senjata tajam atau parang.
“Ada luka robek kena parang di tangan anak saya. Setelah kejadian, saya langsung membawanya ke rumah sakit. Luka sayatan di tangan mendapat tujuh jahitan,” jelas Maria Betan, ibu korban LDD saat dihubungi dari Denpasar, Senin (5/2/2024).
Lebih lanjut dikatakan, pihak keluarga sudah melaporkan JM ke Polres Flores Timur.
Mama Maria menceritakan, penganiayaan terjadi berawal dari niat anak – anak untuk menyelesaikan keributan yang terjadi beberapa hari sebelumnya.
Korban LDD dan beberapa teman mendatangi rumah salah satu anak yang berselisih itu. Tiba – tiba muncul JM dan langsung mengejar korban dan teman – teman. “Anak saya tidak sempat lari. Pelaku kemudian memukul dan melukai anak saya dengan parang,” cerita Maria Betan saat dihubungi dari Denpasar, Senin (5/2/2024).
Sementara JM seperti dikutip Pos Kupang, mengatakan dirinya membawa parang untuk mengamankan situasi keributan massal.
Ia mengakui dan tak membantah memukul LDD yang saat ini mengalami luka.
Ia juga menyebut jika dirinya sebagai petugas ketertiban, wajib menertibkan lingkungan.
Tak hanya LDD yang dipukul, tapi ada beberapa anak muda juga yang dipukul menggunakan parang yang bagian samping (tumpul).
Menurut JM, membawa parang untuk mengamankan situasi keributan massal yang terjadi di lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan dikecam jurnalis Bali asal NTT, PENA NTT. “Tindakan kekerasan apalagi penganiayaan tidak boleh dilakukan oleh siapa saja. Kejadian ini justru sangat memalukan dan mencoreng Pemda Flotim. Karena dilakukan oleh seorang pejabat dan korbannya pelajar. Memakai senjata tajam. Selain proses hukum juga harus ada sanksi. Sekali lagi ini sangat memalukan dilakukan aparat penegak perda,” kecam Ignasius Kleden.
Ia menegaskan seharusnya sebagai seorang aparatur negara pelaku tidak dibenarkan membawa senjata tajam karena melanggar hukum dan bisa dijerat Undang-Undang Darurat.
Selain itu Igo Kleden mempertanyakan saat itu pelaku sedang menjalankan tugas sebagai seorang Satpol PP, atau sebagai warga biasa di lingkungan. Dan lebih parah lagi,pelaku membawa senjata tajam (parang) dengan alasan untuk mengamankan situasi.
“Lucu. Ini Satpol PP kok senjatanya parang. Pelaku bisa dijerat dengan UU Darurat,” tegasnya.
Pempimpin Redaksi The Ultimo dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Denpasar ini meminta polisi segera menahan pelaku dan memproses secara hukum.
Kini, kasus ini telah ditangani Polres Flores Timur. Pelaku pun mengaku menghormati proses hukum dan kooperatif saat dipanggil Kasat Reskrim Polres Flores Timur. (M-003)
- Editor: Daton