DENPASAR,MENITINI Akademisi dan pengamat olah raga, Dr Agus Dei Segu, M. Fis, AIFO mengingatkan, bukan pejabat publik saja yang tak bisa menjadi pengurus KONI Bali, ASN dan pejabat struktur tidak boleh menjadi pengurus KONI baik provinsi dan kabupaten kota. “Wakil Bupati Jembrana jadi Ketua KONI itu tidak boleh. Pejabat struktural dan ASN juga tidak boleh menjadi pengurus KONI karena bertentangan dengan PP dan sejumlah regulasi turunan dari UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,” kata Agus Dei Segu dosen Prodi PJKR Universitas PGRI Mahadewa, Senin (5/5/2022) seperti dikutip Surat Kabar POS BALI
Menurut bekas wartawan olah raga di salah satu media cetak lokal di Bali, walau sudah terbit UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang tidak mengatur secara tegas tentang pejabat publik dan struktur menjadi pengurus KONI, bukan berarti UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dicabut atau gugur. “Tidak begitu cara berpikir. UU No 11 Tahun 2022 belum ada regulasi turunan seperti PP, SE dan SK. Sementara UU No 3 Tahun 2005 sudah ada PP dan regulasi turunannya. Jadi kehadiran UU No 11 Tahun 2022 justru memperkuat regulasi turunan yang sudah ada,” ujarnya
“Ingat regulasi yang dikeluarkan Menpan RB dan PP sebagai pengingat UU 11/22,” tegasnya lagi