Minggu, 24 November, 2024

Pelaku Onani Sambil Naik Motor di Gianyar Ditangkap

Ilustrasi
Ilustrasi. (foto: Net)

GIANYAR-MENITINI.COM-Polsek Blahbatuh, Gianyar menangkap seorang pria yang diduga melakukan onani di atas motornya setelah memepetkan kendaraannya dengan pengendara motor perempuan. Pelaku yang berinisial I Nyoman K (46) itu biasanya membuntuti dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban lalu melakukan onani di motor. 

Kapolsek Blahbatuh, I Wayan Tama menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/4/2023). Saat itu sekitar pukul 06.30 Wita, korban akan berangkat kerja. Sesampai di Jalan Raya Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, korban dipepet oleh laki-laki yang tidak dikenal. Lalu korban melihat laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam itu memperlihatkan kemaluannya dan mengocok di atas sepeda motor.

Pelaku berusaha memepet korban sambil tetap memperlihatkan alat kelaminnya. Setiba di traffic light Simpang Semabaung, karena kondisi lalu lintas ramai pelaku langsung melarikan diri ke arah timur menuju ke arah kota Gianyar.

Korban sempat membuntuti dari belakang sampai di traffic light sebelah utara rumah sakit Sanjiwani Gianyar. Sampai di traffic light sebelah utara rumah sakit Sanjiwani Gianyar pelaku mengambil arah ke kiri menuju ke jalur jalan Patih jelantik Gianyar. Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh.

Mendapat laporan tersebut, team opsnal unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan pengecekan CCTV di sepanjang jalur dari Jalan Raya Semebaung sampai Simpang traffic light rumah sakit Sanjiwani Gianyar.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi perihal ciri-ciri pelaku dikaitkan dengan hasil pemantauan dan pengecekan CCTV, team Opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyanggongan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari interogasi, pelaku mengakui telah memepet korban sambil memperlihatkan alat kelaminnya. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Blahbatuh. Pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP ancaman 2 tahun 8 bulan, karena dengan sengaja menyebar ketelanjangan di muka umum. (M-011)

  • Editor: Daton