Jumat, 18 Oktober, 2024

Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.( (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Saputra bin Risman alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe, disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Kamis (11/7/2024).

Koster-Giri Bilang Siapkan Rp30 M untuk Bangun Modern Rice Milling Plant di Tabanan

Sapa Warga Banjar Hyang Api, Cabup Made Kasta Paparkan Visi Misi

Lakukan Penganiyaan, WNA Prancis Ini Dideportasi

Merana di Indonesia, WN Rusia Pencari Suaka Dipulangkan

Adapun kronologi kasus penganiyaan tersebut bermula saat tersangka melakukan Penganiayaan terhadap Korban Ana Adela. Kejadian itu dilakukan tepatnya di di rumah saksi Murdia. Penganiayaan itu disebabkan oleh kesalahpahaman Tersangka yang mendengar keributan antara Ibu Tersangka yakni Saksi Murdia dengan Korban Ana Adela.

Menurut keterangan, Korban Ana Adela membawa anaknya mendatangi rumah saksi Murdia, lalu Tersangka Saputra bin Risman alias Putra yang saat itu ada di kamar mendengar keributan antara ibunya yaitu saksi Murdia dan korban Ana Adela dan langsung keluar dari kamar mengejar korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Erlin Tanhardjo, S.H., M.H. bersama Jaksa Fasilitator Charlie Immanuel Manasye Simamora, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice dengan upaya mendamaikan pihak pelaku dan korban.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah

Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa

Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.

Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-011)

  • Editor: Daton