DENPASAR, MENITINI.COM- Ternyata, pelaku rudapaksa dan penganiayaan terhadap Warga Negara (WN) Republik Belarus, YS, tidak hanya Anton S, WN Rusia tetapi juga dua teman perempuannya yang juga WN Rusia, Mar dan Val.
Korban YS didampingi tim kuasa hukumnya, Ida Bagus Sakti, Edward Pangkahila dan Herry Jaya Hartana menjelaskan, rudapaksa tidak hanya dilakukan oleh terduga pelaku, Anton S yang saat ini telah ditetapkan tersangka penyidik Polres Badung tetapi juga dilakukan oleh Mar, pacar dari Anton S.
“Sementara penganiayaan selain dilakukan oleh Anton dan Mar, juga dibantu oleh Var,” jelas Ida Bagus Sakti, Minggu, 12 Mei 2024.
Dikatakan, korban YS, disekap selama 20 jam, tanggal 19 April sampai 20 April, dan diperkosa sebanyak tiga kali di Villa di Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, Badung.
“Saya tegaskan bahwa klien kami disekap karena, terduga pelaku Anton S mengambil HP korban dan membuangnya ke poll (kolam renang) dan dilarang keluar dari villa,” ungkap Bagus Sakti.
Sementara Edward Pangkahila mengatakan, korban YS, bisa kabur dari villa dengan melompat melalui jendela dan langsung melapor ke Polres Badung dengan kondisi yang babak belur.
“Korban YS kabur dari villa sekitar pukul 16.00 Wita tanggal 20 April 2024 dan langsung melapor k Polres Badung. Kondisi korban babak belur dengan beberapa luka dan lebam di wajahnya,” jelas Edward sambil menunjukan foto korban.
Ditegaskan tim kuasa hukum dari korban WN Belarus berusia 30 tahun itu, YS menginginkan proses hukum tetap berjalan dan menutup pintu damai dengan para pelaku. Pasalnya, terduga pelaku beberapa kali meminta agar kasus rudapaksa ini diselesaikan secara damai dengan mengimingi sejumlah uang.
“Saya berharap, Anton S dan dua teman perempuannya dapat dihukum setimpal dengan apa yang mereka lakukan sehingga tidak ada korban lain lagi,” kata korban YS.
Dengan nada bergetar YS kemudian menceritakan kronologis peristiwa pemerkosaan yang menimpanya pada Jumat, tanggal 19 April 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 Wita di dalam ruang tamu Bali Invest Villa, Jalan Raya Batu Bolong, Kelurahan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Saya tidak mau berdamai dengan mereka, ketiga pelaku WN Rusia tersebut,” tegas korban YS yang terlihat masih trauma dengan apa yang dialaminya.
Sementara itu, Ida Bagus Sakti menegaskan bahwa antara korban YS, yang datang di Bali bersama pacarnya, 16 Maret 2024, dan pelaku tidak ada hubungan dan hanya bertemu sekali dengan terduga pelaku, Anton S.
“Sebelumnya, korban dan pacarnya pernah bertemu sekali dengan terduga pelaku, Anton S di sebuah restoran. Pacar korban, karena alasan pekerjaan sudah kembali,” jelasnya.
Menurut Bagus Sakti, terduga pelaku, Anton, jika dilihat dari sosial media terlihat seperti modus dimana mengundang setiap wanita untuk bicara perihal bisnis dengan membuka lowongan di Instagram (IG) nya.
“Anton mengatakan, perusahaannya buka lowongan kerja, membutuhkan wanita untuk ditempatkan di bidang – bidang tertentu. Postingan klien saya selalu di reply oleh Anton, dan akhirnya bertemu klien saya yang psikolog,” jelasnya.
Ketika tanggal 19 April itu, terduga pelaku mengundang korban untuk membicarakan bisnis. Saat itu, di villa ada sekitar 7 atau 8 orang yang kemudian pergi dan tinggal, Anton, Mar dan Val. “Korban mengenal Mar sebagai pacar Anton,” lanjut Bagus Sakti.
Ketika itu menurut korban, Anton mulai tampak agitasi, seperti dalam pengaruh zat atau obat-obatan. Anton mengatakan pakaian korban kurang bagus, sehingga memintanya untuk melepas baju.
Anton kemudian berkata – kata kasar, menyerang korban dan menggunting bajunya dibantu Mar dan Val dan dipaksa minum air yang kemungkinan telah dicampur dengan Ketamin.
“Korban melihat ada kemasan cairan dan bubuk dengan tulisan Ketamin di ruang tamu villa. Setelah dipaksa minum, korban merasa lemas dan tidak mampu melawan ketika dipegang oleh Mar dan Val. Anton kemudian merudapaksa klien kami,” beber Bagus Sakti.
Terkait dengan telah ditetapkan Anton S sebagai tersangka kasus pemerkosaan, tim kuasa hukum mengapresiasi langkah dan kerja keras dari penyidik Polres Badung.
“Kami, tim kuasa hukum korban mengapresiasi penetapan Anton sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung. Kami juga berharap, penyidik juga menetapkan Mar dan Var sebagai tersangka, tidak hanya sebagai saksi,” pungkas Bagus Sakti sambil menunjukan beberapa bukti tambahan yang telah diserahkan ke penyidik. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
- JPU Sebut Bharada E Bersedia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tolak Gugatan Terhadap Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 87 ...
- Artis Sinetron Jadi Tersangka di Bali Gara-Gara Tiga Batang Coklat