Selasa, 2 Juli, 2024

Simpang Jalan Legian-Melasti yang dijaga petugas Bakamda. (M-003)

KUTA, MENITINI.COM – Selain perubahan arus lalin di Simpang Benesari, Simpang Jalan Legian-Melasti juga dibahas dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut diputuskan mulai Juli ini akan dilakukan tindakan  tilang di tempat terhadap pelanggaran arus lalin di simpang tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi mengatakan , ada dua hal yang dibahas dalam rapat Forum LLAJ belum lama ini.

Pertama adalah penyesuaian arus lalin di Simpang Benesari dan kedua pengaktifan kembali trafik light simpang Jalan Legian-Melasti.

Kejagung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK

Biar Anak tidak jadi Korban Love Scamming, Tingkatkan Literasi Digital

Agate Academy Luncurkan TSA Game Fest Bersama Kominfo dan Disparbud Jawa Barat

Rayakan HUT ke-78 Bhayangkara, Ini Harapan Wakapolres Aru

Khusus yang kedua, pengaktifan trafik light diusulkan Kelurahan Legian berkaca pada temuan banyaknya pelanggaran pengendara yang melawan arus.

"Jadi untuk reaktivasi trafik light itu tidak dilakukan. Keputusannya adalah masih tetap dijaga oleh Bakamda dalam mengantisipasi pelanggaran. Ini sekaligus mensosialisasikan kembali rambu yang telah ada di sana," ucapnya belum lama ini.

Ia menambahkan, kondisi trafik light di simpang Jalan Legian-Melasti sebenarnya tidak padam. Namun berfungsi kedip kuning sebagai tanda agar berhati-hati.

Jika lampu tersebut diaktifkan kembali, kecenderungan hal itu justru akan menimbulkan antrian yang panjang dan berdampak pada kelancaran arus. 

Sosialisasi tersebut rencananya dilakukan hingga akhir bulan Juni. Selanjutnya pada bulan Juli akan dilaksanakan penindakan tilang terhadap para pelanggar oleh pihak kepolisian. (M-003)

  • Editor: Daton