DENPASAR,MENITINI.COM-Aksi pelarian seorang pria berinisial ENBW (33) akhirnya berakhir tak sedramatis sinetron kejar-kejaran polisi. Ia ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur saat hendak mengantar istrinya berobat di Jalan WR Supratman, Denpasar Timur, Minggu (13/4/2025) sore. Rupanya, pria ini sudah diburu polisi selama lebih dari setahun atas kasus pencurian mobil.
Korban dalam kasus ini adalah Desak Nyoman Sutariasih (51), yang kehilangan mobil Toyota Kijang miliknya berpelat DK 1008 CH. Mobil itu “lenyap” dari garasi Yayasan Dharma Sthapanam pada Desember 2023 lalu. Dan rupanya, bukan hanya mobil yang hilang, kuncinya juga sempat “raib” dari wantilan tempat biasa disimpan.
“Awalnya korban hendak menggunakan mobil, tapi kuncinya nggak ada. Dicek ke parkiran, mobil juga ikut hilang,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi kepada media, Selasa (15/4/2025).
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menemukan petunjuk dari rekaman CCTV. Terlihat seorang pria misterius membawa kabur mobil tersebut. Dari penelusuran, diketahui pria itu berasal dari Jawa Timur. Maka, berangkatlah tim ke Sidoarjo. Namun, setelah muter-muter seperti adegan film laga, pelaku tidak ditemukan. Belakangan, ternyata si buron malah sudah “mudik” ke Bali lagi.
Akhirnya, keberuntungan berpihak pada aparat. ENBW ditemukan tanpa perlawanan saat sedang menjalankan tugas mulia: mengantar istri berobat. Sayangnya, kepergok petugas, dan bukannya pulang ke rumah, ia justru diajak ke kantor polisi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia mencuri mobil tersebut pada dini hari, 26 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita. Mobil hasil curian kemudian dibawa ke Surabaya dan dijual dengan harga yang, kalau kata netizen, “banting harga”—hanya Rp16 juta.
“Selain menangkap tersangka, kami juga berhasil mengamankan mobil korban, uang tunai Rp760.000, bukti penyeberangan mobil ke Jawa, satu unit HP, serta tangkapan layar pelaku saat menawarkan mobil curian secara online,” ujar AKP Sukadi.
Kini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari garasi yayasan ke Surabaya, dan akhirnya ke sel tahanan—begitulah nasib perjalanan si Kijang dan pelakunya. (M-011)
- Editor: Daton