Jumat, 22 November, 2024

Pelindo Belum Ajukan Hak Tanah Reklamasi 132,9 Hektar

Reklamasi Pelindo

DENPASAR, MENITINI.COM – Reklamasi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional Bali Nusra terus disorot karena belum mengantongi izin dumping.

Dikutip Surat Kabar Pos Bali, Senin (26/6) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali, Ir. Andry Novijandri mengatakan Pelindo belum mengajukan surat hak tanah reklamasi seluas 132,9 hektar.  Luas reklamasi pengembangan Pelabuhan Benoa di dumping 1 seluas 25 hektar, sedangkan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) 1 seluas 41 hektar, HPL 21 seluas 7 hektar, HPL 22 seluas 12 hektar, dan Dumping 2 seluas 45 hektar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana belum bisa menjawab dengan pasti terkait pengajuan izin lokasi dumping baru untuk pembuangan material ke tengah laut. “Baiknya ke LH (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan, red) nggih. Proses teknis di LH,”  kata singkat, saat dihubungi Senin (19/6).

Secara terpisah, Kadis Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja juga terkesan tertutup terkait kabar tersebut. Anehnya,  sampai saat ini KLH Provinsi Bali belum menerima surat resmi apapun mengenai pengajuan ijin lokasi dumping tersebut. “Saya belum dapat surat resmi nanti cek lagi mungkin OPD lain yang menangani,” bebernya.

Di tempat terpisah, Kelompok Ahli Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Bali, Ir. Made Arca Eriawan mengakui adanya permohonan lokasi dumping membuang hasil dredging atau pengerukan alur di Pelabuhan Benoa. “Yang saya tahu bukan dumping untuk perluasan area, tapi mohon lokasi dumping untuk membuang material hasil kerukan untuk pendalaman alur di Pelabuhan Benoa,” ujarnya, seraya membenarkan hasil kerukan material itu, akan dibuang ke tengah laut. “Ini untuk buang di tengah laut, masalahnya dalam RZWP3K Provinsi Bali tidak punya zona dumping,” katanya.

Ia menegaskan,  lokasi baru pembuangan material tersebut tidak diperuntukan untuk rencana reklamasi, seperti halnya di area Dumping 1 dan 2 Pelabuhan Benoa. “Untuk hal ini tidak (reklamasi, red), nyari tempat untuk buang,”katanya. Pihaknya juga mengungkap sampai sekarang pengajuan lokasi dumping itu, belum bisa disetujui Pemprov Bali. Meskipun tidak butuh kajian, namun lokasi dumping tersebut, juga menjadi salah satu kewenangan Provinsi Bali. “Sementara belum ada izin.Tapi kan harus dicarikan jalan keluar. Karena 0-12 mil kearah laut adalah wilayah kewenangan provinsi, diluar itu kewenangan nasional. Belum (ijin lokasi dumping,red) akan dibahas dulu jalan keluarnya.Ini kan juga merupakan Proyek Strategis Nasional,” bebernya.

Ia menambahkan, dumping pembuangan material ini, tidak boleh lagi dipakai sebagai perluasan lahan reklamasi ke depan. “Ya alternatif dumping kan ada banyak, bisa di darat (sekalian untuk menguruk), di laut (sekalian untuk perluasan daratan/reklamasi) dan ya dibuang. Kan tidak semua material yang ada juga bagus untuk urukan, banyak limpur dan lain-lain,”ujarnya M- 003