DENPASAR, MENITINI.COM-Kasus narkoba menjadi kasus yang paling tinggi dibandingkan jenis kasus kriminal lainnya di Bali. Hal itu juga bisa dibuktikan dengan membludaknya tahanan narkoba di sejumlah Lapas yang ada di seluruh Bali.
Namun, tak bisa dipungkiri, sebagian para terdakwa yang dinyatakan bersalah tersebut berasal dari golongan pemakai atau pecandu. Sebagiannya lagi pengedar dan Bandar.
Guna menekan over kapasitas di sejumlah Lapas yang ada di Bal,i petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan rekomendasi asasment terhadap para pecandu yang menjalani proses hukum di kepolisian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.
Menurutnya, BNN akan memberikan rekomendasi asasment untuk membebaskan proses hukum bagi para pecandu narkoba. Dengan catatan, bahwa para pecandu tersebut tidak terlibat langsung dalam jaringan narkoba. “Perlu saya perjelas, jika penerbitan asesmen tersebut berdasarkan dua hal. Pertama dari sisi hukum dan kesehatan,” katanya, di Denpasar, Selasa (26/7/2022) siang.
Dilanjutkan bahwa jika pecandu tersebut bagian dari jaringan dan pengedar atau bandar makan BNN hanya mengatasi kecanduannya dengan proses rehabilitasi. Hal itu tidak akanenghapus proses hukumnya sebagai pengedar atau bandar. “Jika hanya pengguna tanpa terlibat jaringan maka proses hukumnya tidak dilanjutkan dan dilakukan proses rehabilitasi,” tambahnya.
Pada intinya, kata dia BNN hanya menerbitkan rekomendasi asasment, bukan menentukan kasus hukumnya. “Nanti yang menentukan dilanjutkan atau tidak proses hukumnya adalah penyidik di kepolisian yang melakukan penangkapan. Jika tidak terlibat jaringan, tentunya kasusnya tidak dilanjutkan,” katanya.
Langkah rehab dilakukan untuk menekan jumlah narapida di LP yang over load. Karena hal itu menyebabkan pihak lapas kesulitan untuk membina dan memasyarakatkan para napi narkoba. “Di lapas juga ada program rehab yang dilakukan pihak lapas bekerjasama dengan BNN. Yang direhab para napi yang kecanduan narkoba sebelum dibebaskan,” tandasnya. M-007