BADUNG, MENITINI.COM – Selain diduga melanggar sempadan tebing, akomodasi wisata yang terletak di salah satu titik tebing Jalan Pantai Bingin Desa Pecatu ternyata tidak mengantongi izin.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pemilik proyek yang dilaksanakan Kamis (10/8). Atas hal itu, usaha tersebut diminta menghentikan semua pekerjaan dan membongkar bangunan. Satpol PP Badung juga akan memasang pita kuning, sebagai tanda penghentian aktivitas.
Seizin Kasatpol PP Badung, Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta mengatakan pemilik proyek sudah datang memenuhi panggilan Kamis (10/8). Dari klarifikasi dokumen perizinan yang dilakukan, pihak pemilik proyek vila dan restoran itu tidak bisa menunjukan dokumen. “Pemilik tidak bisa menunjukan izin yang dikantongi. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat tanah) tersebut juga tidak dimiliki. Yang mereka punya hanya bukti pajak atas transaksi tanah,”katanya.
Selain tidak mengantongi izin, bangunan tersebut juga berada di sempadan tebing yang tidak memiliki hak milik. Atas hal itu, pemilik bangunan kemudian membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas proyek tersebut dan berjanji akan membongkar. Untuk memastikannya, Pol PP juga akan kembali turun ke lokasi. Juga memasang Pol PP line untuk menutup semua aktifitas di bangunan tersebut. “Rencana kita akan turun lagi, untuk memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” tegasnya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejati DK Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor di Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020 – 2023
- Badung Investment Expo 2024, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Bali
- Survei: Samsung Dominasi Merek Smartphone Lipat Impian Generasi Milenial
- Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung
- Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung