Jumat, 22 November, 2024

Pembangunan Tersus di Reklamasi Pelindo Bukan Pengamanan PSN, Ini Penjelasan Kejati Bali

Luga Harlianto
Luga Harlianto. (foto: ist)

DENPASAR, MENITINI– Fakta mengejutkan disampaikan Kejati Bali melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto.

Jaksa asal Batak ini, membongkar proyek terminal khusus (Tersus) Liquefied Natural Gas (LNG) yang dibangun Pelindo Regional III di atas lahan reklamasi dumping II kawasan Pelabuhan Benoa, bukan bagian dari revetment (penetapan) permohonan pengamanan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saat ini untuk LNG tidak. Kita hanya pengamanan terkait (revetment,red) dumping I dan II terkait pengerukan alur dan kolam sesuai dengan permohonan. Untuk pembangunan di atasnya secara terperinci belum disampaikan,” ungkap Luga saat ditemui di Kantor Kejati Bali, Senin (8/8) kemarin.

Dia menegaskan, bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara maka pengamanan dapat dihentikan. “Secara prinsip pengamanan. Bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara, pengamanan dapat dihentikan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, siap turun memberi pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Denpasar, Bali atas permintaan Pelindo III ke Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung.

Luga menjelaskan, pengamanan dimaksudkan dari Kejaksaan sendiri adalah, mengenai ancaman gangguan, hambatan dan tantangannya yang terdeteksi.  Begitu juga kaitan ini, memberikan solusi langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan proyek strategis nasional dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo Regional III belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping I terhadap warga Banjar Adat Sakah, Desa Adat Kepaon, Denpasar yang mengklaim wilayah itu, juga dicurigai membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat, seperti pembangunan Tersus LNG pada Dumping II yang diduga menggunakan penyertaan modal uang negara.

Sebagai perusahaan plat merah Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi.  Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan patut diduga juga pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tahu persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” kata Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (2/8).

Sementara itu Department Head Hukum dan Humas Pelindo Regional III Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat izin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat.

“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda. M-003