Jumat, 22 November, 2024

Pemerintah Diminta Yakinkan Publik Vaksin Booster Halal dan Aman

Salah satu kegiatan vaksinasi boster di Kota Denpasar. (Foto Dokumen)

JAKARTA,MNITINI.COM- Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari meminta pemerintah agar dapat meyakinkan public, vaksin booster yang digunakan halal dan aman.

Dilansir dari Antaranews.com, pernyataan tersebut disampaikan Sholeh terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022 atas uji materiil Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

“Pemerintah dapat menuntaskan vaksinasi kepada masyarakat dengan meyakinkan publik bahwa booster aman dan halal,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa seperti dkutip Antaranews.com.


Namun demikian, dirinya juga meminta kepada pemerintah agar dapat menaati putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan menyediakan vaksin halal COVID-19.

“Pemerintah harus mentaati putusan MA yang intinya mewajibkan untuk memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022.

Sebagaimana dalam amar putusan Nomor 31 P/HUM/2022 Mahkamah Agung RI menyatakan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.