DENPASAR, MENITINI.COM– Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan membenarkan ada desakan, agar Ranperda Ketenagakerjaan ini juga mengatur tentang TKA di Bali. Upaya ini untuk mengantisipasi masuknya tenaga kerja asing yang mengambil posisi dan pekerjaan yang bisa diambil oleh tenaga kerja lokal.
Pengaturan ini juga sekaligus akan mengawasi keberadaan TKA, agar hanya bekerja dan tidak melakukan aktifitas bisnis lainnya. Begitu juga wisatawan yang berlibur akan berfikir dua kali untuk bekerja. “Kita harus batasi, jadi boleh orang asing untuk level-level tertentu dan pekerjaannya harus jelas. Jika dia melamarnya untuk HRD tidak boleh orang asing itu sampai disini, ternyata dikasi pekerjaan yang lain,” tegas Parta, Minggu (4/7/2019)
Sementara Ketua, PF FSP-PAR SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Mahendra mengatakan, Ranperda Ketenagakerjaan kini sedang digodok hampir final makin memperkuat perlindungan tenaga kerja (Naker) lokal Bali. Ranperda ini juga menguatkan keberadaan Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-PAR) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali, agar bisa ikut melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). “Melalui Perda ini kita usulkan bagaimana agar pengawasan terhadap pekerja tenaga kerja asing itu bisa kita lakukan melalui Perda,” kata Ketua PD FSP-PAR SPSI Provinsi Bali, Putu Satyawira Marhaendra di Denpasar, Minggu (4/8).
Satyawira menjelaskan, selama ini izin TKA dikeluarkan kementrian sehingga pemerintah di daerah tinggal menerima masuknya tenaga kerja asing. Karena itu, melalui Raperda Ketenagakerjaan yang dirancang tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk ikut mengecek legalitas TKA termasuk posisi pekerjaan apakah sudah sesuai izin yang didapat.
Perda ini sekaligus untuk memberi ruang pengawasan selama masa kontrak kerja TKA memang benar melakukan alih teknologi atau transfer ilmu kepada pekerja pendamping (tenaga lokal). “Kita berharap tenaga pendamping nantinya bisa mengganti TKA. Proses alih teknologi harus bisa diawasi dengan baik sehingga keberadaan tenaga kerja asing benar-benar bertujuan untuk meningkatkan kuakutas SDM lokal,” jelasnya.
Serikat pekerja juga akan mengawasi wisatawan asing yang berlibur ke Bali tidak lagi bisa mengaku sebagai TKA, akibat keterbatasan informasi ketenagakerjaan dari perusahaan terkait rekrutmen karyawan. Pengaturan TKA ini sekaligus mengharuskan sebuah perusahaan memberikan data dan informasi TKA secara transparan.
Bila ada sesuatu yang dicurigai oleh serikat pekerja, maka melalui laporan yang diberikan pemerintah bisa melakukan langkah pengecekan dan penertiban. “Pemerintah berhak menyelidiki kebenaran laporan dari serikat pekerja. Bila terbukti maka pemerintah berwenang mencabut izin atau mendeportasi tenaga asing tersebut,” harap Satyawira. poll