DENPASAR, MENITINI – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah menghentikan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal itu, tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu membenarkan penghentian sementara hal tersebut oleh Kemenkumham RI. “Sebenarnya bebas visa kunjungan sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena pandemi saat itu,” kata Anggiat saat dihubungi, Sabtu (17/6) sore.
Ia menerangkan BVK awalnya diberikan sebelum Pandemi Covid-19 kepada 169 negara. Namun, karena muncul Pandemi Covid-19 sejumlah peraturan yang membatasi pergerakan orang ke luar dan masuk ke Indonesia. “Pada waktu sebelum Pandemi Covid-19, kita memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Begitu ada Pandemi Covid-19, keluar sejumlah peraturan dan kita batasi pergerakan orang, ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia, sehingga dampaknya adalah orang asing juga tidak bisa masuk, penerbangan juga tidak ada,” kata Anggiat.
Kemudian, pada bulan Maret 2020 saat Pandemi Covid-19 mulai mereda kembali dibuka pelan-pelan orang asing masuk ke Indonesia dengan adanya aturan visa on arrival (VoA) dan bebas visa bagi 10 Negara Asean. “Kemudian, ada surat edaran dan terus bergulir dengan seiring semakin baiknya kondisi dan bertambahnya negara yang kita kasih fasilitas visa on arrival, sampai dengan bulan April 2023 lalu, sehingga saat ini sudah ada 92 (negara) visa on arrival. Dengan begitu maka menurut saya, maka peraturan itu mempertegas bahwa fasilitas bebas visa itu tidak ada lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, 159 negara tersebut masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. “Jadi itu mempertegas saja fasilitas bebas visa tadinya 169 (negara) diputus jadi 159 (negara) itu tidak ada lagi. Dan yang 10 negara Asean masih,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, 10 Negara Asean itu untuk bebas visa masih berlaku tetapi tidak berlaku bagi 159 negara lainnya. Selain itu, sambungnya, juga harus dibedakan bahwa BVK itu beda dengan visa on arrival. Untuk visa on arrival, katanya, masih berlaku hingga saat ini. “Khusus Asean itu masih berlaku karena itu komitmen bersama komunitas Asean (resiprokal). Jadi Peraturan Menteri yang terakhir, mempertegas memang bebas visa itu sudah tidak ada lagi, kecuali untuk Asean. Kalau VoA tetap, karena ‘bebas visa’ beda dengan ‘visa on arrival’,” kata Anggiat. M-003
Berita Terkait
- Penyebab Tewasnya Bule di Jalan Imam Bonjol Denpasar Terjawab, Ini Penjelasan Kapolresta Denpasar
- Polisi Selidiki Kasus Penjor Dicabut Karena Kasepekang di Gianyar
- Pasien Terpapar Omicron, Pekerja Wisma Atlet Sudah Negatif Setelah PCR Kedua, Begini Kronologisnya
- Marak Pencurian Sepeda, Ternyata Empat Orang ini Pelakunya