JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan regulasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak bukan bertujuan untuk membatasi akses mereka terhadap teknologi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan di ruang digital, bukan untuk menghalangi mereka dalam memanfaatkan internet secara positif.
“Tidak ada rencana atau niatan untuk membuat anak-anak ini lepas koneksi dengan internet. Tapi kita ingin anak-anak ini dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan juga produktif,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (7/1/2025).
Meutya menjelaskan, seiring pesatnya perkembangan teknologi digital global, ancaman kejahatan di dunia maya juga meningkat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk berinovasi dalam menghadirkan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital.
“Dampak negatif yang besar juga ditimbulkan dari dunia digital. Kita semua perlu merenungkan kembali, bagaimana cara agar seluruh anak-anak di Indonesia dapat mengadopsi teknologi dengan aman dan produktif,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo untuk mengatur perlindungan anak di internet.
Pembentukan tim tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh beberapa perwakilan lintas kementerian, termasuk Kemkomdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). *
- Editor: Daton