JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru untuk memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta pada 17 Februari 2025, bertujuan untuk memberikan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia.
Kewajiban Penyimpanan DHE di Bank Nasional
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah menetapkan bahwa eksportir dari sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di bank nasional selama 12 bulan. Kebijakan ini dirancang untuk mengoptimalkan peran devisa hasil ekspor dalam perekonomian domestik, dengan memastikan dana tersebut berputar di dalam negeri dan mendukung stabilitas ekonomi.
Proyeksi Dampak Ekonomi Positif
Penerapan kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan devisa negara secara signifikan. Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pada 2025, DHE SDA diperkirakan akan bertambah sekitar 80 miliar dolar AS, dan jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, jumlahnya diprediksi bisa mencapai lebih dari 100 miliar dolar AS. Peningkatan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia, menstabilkan nilai tukar rupiah, serta mendukung kebutuhan pembangunan dan investasi dalam negeri.
Fleksibilitas bagi Eksportir
Meskipun kebijakan ini mewajibkan penyimpanan DHE di dalam negeri, eksportir tetap diberi fleksibilitas dalam menggunakannya. DHE SDA yang disimpan di bank nasional dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis, seperti menukar ke rupiah untuk operasional, membayar pajak dan kewajiban negara lainnya, hingga membayar dividen dalam valuta asing. Kebijakan ini memastikan bahwa sektor ekspor dapat tetap berfungsi secara efisien tanpa mengganggu kelancaran operasional bisnis.
Sanksi dan Evaluasi Kebijakan
Untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penyimpanan DHE SDA, berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini akan dimulai pada 1 Maret 2025, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi untuk mengukur dampaknya terhadap perekonomian nasional.
Tanggapan Menteri Ekonomi dan Keuangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mendukung upaya pemulihan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia setelah pandemi. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa kebijakan ini juga akan memperkuat pengelolaan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan nasional.