JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah resmi mencabut atauran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya wacana PPKM bakal dicabut itu diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak beberapa hari lalu. Hal ini berdasarkan tren kasus COVID-19 lebih dari lima hari terakhir berada di bawah seribu pasien.
”Semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian, 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate 3,3 persen, tingkat perawatan RS berada di 4,79 persen dan angka kematian di 2,39 persen. Ini semua berada di bawah standard dari WHO dan seluruh kab/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1, di mana pembatasan kerumunnan di tingkat rendah,” ungkap Presiden dalam konferensi pers Jumat (30/12/2022).
”Setelah mengkaji, sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat dari pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka yang ada maka hari ini pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” tegas Presiden Jokowi. (M-003)
Editor: Daton