Jumat, 22 November, 2024

Pemerintah Siapkan Kebijakan Tangani PMK Ternak

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (23/06/2022), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang hewan hidup terutama sapi untuk bergerak di daerah yang terdampak PMK.

“Pertama untuk daerah berbasis level mikro seperti di penanganan Covid di PPKM, ini akan diberikan larangan hewan hidup dalam hal ini sapi untuk bergerak di daerah level kecamatan yang terdampak penyakit mulut dan kuku atau kita sebut dengan daerah merah,” ujar Airlangga dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas.

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK yang akan dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto bersama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Kemudian juga disetujui untuk pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini, itu sekitar 28 atau 29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN,” ungkap Airlangga.

Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. Menurut Airlangga, pengawasan biohazard melalui disinfektan penting untuk terus dilakukan.

“Selanjutnya terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM sekitar Rp10 juta per sapi,” ucap Airlangga.