JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah semakin tegas dalam menangani pencemaran lingkungan akibat tempat pembuangan sampah terbuka atau open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa ada tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang pengelolaannya akan dikenakan langkah hukum, termasuk sanksi pidana, karena mencemari lingkungan.
“TPA Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” kata Hanif di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah berencana menutup praktik open dumping yang masih dilakukan oleh banyak TPA di berbagai daerah. Penutupan ini akan dimulai pada 10 Maret 2025. Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan untuk menertibkan 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dalam keterangannya, Hanif menyoroti dua TPA yang sudah menjalani proses penegakan hukum, yaitu TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten. Langkah ini diambil oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH guna memastikan adanya perbaikan dalam pengelolaan sampah.
“Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah, kami mau pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan. Mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.
Pemerintah juga mendorong pemda untuk menyusun regulasi yang lebih baik serta mengalokasikan minimal tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. “Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya,” tambah Hanif.
Penutupan TPA open dumping ini akan dilakukan secara bertahap. “Sesuai dengan arahan Pak Menko Bidang Pangan dan restu Pak Presiden. Kita akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 lokasi secara bertahap,” jelas Hanif.
Tahap pertama dari penutupan ini akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan target awal mencakup 100 lokasi TPA. Hanif menegaskan bahwa proses ini harus dilakukan dengan perencanaan matang agar daerah terdampak memiliki sistem pembuangan sampah yang lebih baik dan tidak menimbulkan permasalahan baru.
- Editor: PIY