DENPASAR-MENITINI.COM- Pemerintah telah menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Hari Raya Idul Adha. Juga sebagai hari libur nasional dan cuti bersama. Ketentuan tanggal libur saat perayaan ibadah umat muslim itu, yaitu Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah juga telah diatur oleh pemerintah.
Saat hari raya Idul Adha, seluruh karyawan, siswa, guru dan PNS juga akan diliburkan. Adapun umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha 2023 kurang dari sebulan lagi.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy saat konferensi pers, seperti dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.
Pada 29 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha bagi umat muslim, seperti yang telah pemerintah sepakati. Sementara itu, penetapan Libur Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H 2 Juni : Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal Adapun dari total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2023 ditetapkan ada sebanyak 24 hari.
Libur nasional ini tercantum dalam kesepakatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama 2 tahun terakhir sejak pandemi Covid-19,” kata Menko PMK.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK. (M-003)
- Editor: Daton