Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Badung Ikut Kebijakan Pusat

ilustrasi asn
Ilustrassi ASN (net)

BADUNG,MENITINI.COM- Pemerintah Pusat resmi menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Mengikuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung turut menerapkan keputusan yang sama.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya, mengungkapkan bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat pada 1 Maret 2026.

“Kami mengikuti kebijakan dari pusat sesuai dengan surat yang telah kami terima,” ujarnya kepada media pada Senin (10/3).

Menurut Wijaya, pemerintah telah mempertimbangkan nasib calon PPPK yang mendekati usia pensiun. Jika ada pelamar yang pada 1 Maret 2026 sudah melewati batas usia pengangkatan, namun masih memenuhi syarat usia dalam jabatan yang dilamar, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun. Adapun seleksi PPPK 2024 tahap 2 tetap berjalan seperti yang telah direncanakan. “Seleksi PPPK tahap 2 tetap berlangsung sesuai jadwal,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemkab Badung Resmi Umumkan Kelulusan Calon ASN P3K

Penyesuaian jadwal ini mengacu pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Berikut rincian jadwal terbaru:

  • CPNS: Peserta yang lolos seleksi akan diangkat sebagai CPNS mulai 1 Oktober 2025. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada hari yang sama, sedangkan usulan penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 30 Juni 2025. Keputusan Pengangkatan CPNS akan diserahkan paling lambat 1 September 2025.
  • PPPK: Peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan mengisi formasi yang tersedia akan diangkat sebagai PPPK pada 1 Maret 2026. Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus disampaikan paling lambat 30 November 2025, sementara penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK harus selesai maksimal 1 Februari 2026.
BACA JUGA:  Ini 10 Koperasi Terbaik dengan Predikat Sehat di Kabupaten Badung

Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah memastikan proses seleksi dan pengangkatan ASN tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami